LombokPost— Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru pada tahun ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk profesi guru dibuka tahun ini. Saat ini, pemerintah masih menghitung jumlah formasi yang akan dibuka.
Langkah rekrutmen ini dirancang secara terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi kualifikasi tanpa skema penyerapan khusus. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, seleksi CPNS guru tahun ini dibuka untuk umum. Tak ada kriteria khusus atau kuota khusus bagi para guru yang belum diangkat.
“Kalau rekrut baru kan PNS itu kan ada syarat undang-undang toh. Umur, apa, itu semua ada syarat,” katanya saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Mengenai jadwal teknis pelaksanaan dan pembukaan kanal pendaftaran resmi, kementerian masih melakukan pemetaan kebutuhan aparatur sipil negara di daerah secara cermat. Saat ini, kata dia, pemerintah masih menghitung jumlah formasi yang akan dibuka. Karena itu, belum dapat dipastikan kapan pendaftaran seleksi CPNS guru dibuka.
Pemenuhan Kebutuhan ASN dan Keterkaitan dengan SNT
Mengenai isu korelasi antara seleksi rekrutmen guru baru ini dengan pemenuhan tenaga pengajar untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), Nunuk menjelaskan bahwa pendaftaran ini tidak dikhususkan secara eksklusif untuk program tersebut. Disinggung soal kaitan antara seleksi CPNS guru dengan pemenuhan guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), Nunuk mengaku, seleksi ini tidak sepenuhnya digunakan untuk itu. Seleksi CPNS tahun ini memang untuk memenuhi kebutuhan guru PNS secara umum.
Kendati demikian, pihak kementerian membenarkan bahwa pilar pendidik pada SNT nantinya akan diisi oleh pegawai yang berstatus sebagai PNS. Meski demikian, dia membenarkan bahwa pemenuhan guru untuk SNT nantinya berasal dari PNS guru. Karena itu, dalam aturan seleksi guru SNT tidak ada ketentuan bahwa peserta harus terdaftar dalam Dapodik.
Adapun kualifikasi dan persyaratan teknis untuk pengisian posisi pengajar SNT menekankan pada aspek kompetensi akademis tinggi serta keahlian pendukung. Syaratnya, lanjut Nunuk, hanya berpendidikan minimal S1 (diutamakan S2/S3); menguasai bahasa asing, baik bahasa Inggris maupun bahasa asing lainnya, yang dibuktikan dengan hasil tes bahasa, seperti TOEFL; diutamakan pernah memiliki sertifikat pelatihan atau workshop terkait pendidikan; serta memiliki kemampuan penguasaan teknologi pembelajaran, komunikasi, kreatif, dan manajemen kelas.
Editor : Redaksi Lombok Post