LombokPost – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang.
Nanik sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
“Untuk saat ini belum ada jadwal pemanggilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN karena Sakit Jantung, Prabowo Siapkan Peran Baru
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nanik tetap dimungkinkan apabila keterangannya dinilai krusial oleh penyidik.
Tentunya ini guna memperkuat proses pembuktian hukum.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan, sepanjang penyidik memerlukan keterangannya untuk pembuktian,” tambahnya.
Baca Juga: BGN Kaji Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG
Alasan Pengunduran Diri dan Rencana Dewan Pengawas
Sebelumnya, Nanik Sudaryati Deyang resmi mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama dengan alasan kesehatan.
Melalui akun media sosialnya, ia mengungkapkan harus mundur karena akan menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri.
Baca Juga: DPR RI Dorong BGN Batasi Penerima Manfaat, Siap Bentuk Panja Tata Kelola MBG
Nanik menyebutkan bahwa Presiden telah menyetujui pengunduran dirinya, namun ia diminta untuk tetap berpartisipasi mengawasi jalannya program strategis tersebut.
Menurutnya, Presiden berencana membentuk Dewan Pengawas BGN dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, di mana ia diproyeksikan untuk memimpin sebagai ketua dewan pengawas.
Di sisi lain, posisi Kepala BGN definitif kini telah resmi diisi oleh Sudaryono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, untuk menggantikan Nanik.
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Jawa Pos