Enam Kasus Korupsi Dihentikan di Tahap Penyidikan, KPK Ungkap Alasan Penerbitan SP3

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:36 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap enam perkara korupsi hingga pertengahan 2026. Penghentian dilakukan karena proses penyidikan tidak lagi dapat dilanjutkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Perkara lain berakhir setelah pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan tersangka.

“Tentu penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/8).

Baca Juga: Tak Hanya Lombok Barat, Pelelangan Proyek di Kabupaten Kota NTB Diminta Diawasi Ketat KPK

Tiga perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Salah satunya melibatkan mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang wafat pada 2026.

KPK juga menghentikan perkara mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi. Kusnadi meninggal dunia pada 2025.

Perkara mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono turut dihentikan. Budhi meninggal dunia pada 2024.

Selain itu, KPK menerbitkan SP3 setelah sejumlah tersangka memenangkan gugatan praperadilan. Salah satunya Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Indra sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI. Hakim praperadilan menilai proses penyidikan memiliki kekurangan pada aspek formil.

Putusan itu membuat penyidikan terhadap Indra gugur. KPK kemudian menerbitkan SP3 untuk menghentikan perkara.

“Ketika praperadilan itu, permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” ujarnya.

SP3 juga diterbitkan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Perkara yang melibatkan Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi turut dihentikan setelah gugatan praperadilan dikabulkan.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dua SP3 yang berkaitan dengan perkara Edward serta Yogi dan Yosi baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK pada 2026.

“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” pungkas Taufik.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
SP3 perkara korupsi tersangka meninggal dunia Dewan Pengawas KPK KPK praperadilan