KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kursi Unsoed, Tarif Fakultas Kedokteran Capai Rp 650 Juta

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:12 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT KPK yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT KPK yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Praktik itu diduga tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK), tetapi juga menyasar sejumlah fakultas melalui jalur mandiri.

Dalam salah satu kasus, KPK menduga orang tua calon mahasiswa diminta menyerahkan Rp 650 juta agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga mengetahui permintaan uang itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, permintaan uang disampaikan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Baca Juga: Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Yaqut, Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji Bukan Sekadar Kerugian Negara

"Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Namun, calon mahasiswa itu tidak berhasil lolos seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Orang tuanya kemudian meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan seluruhnya.

KPK menyebut Dian dan Adhi tidak dapat langsung mengembalikan uang karena sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Norman Arie Prayoga.

Norman selanjutnya diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana milik orang tua calon mahasiswa. Pengembalian pinjaman kemudian diduga dikaitkan dengan pemberian sejumlah proyek di lingkungan Unsoed.

Baca Juga: Wabup Lobar Nurul Adha Tegaskan Diklarifikasi  KPK Soal OTT Bupati LAZ Sebagai Saksi

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN (Mulyono alias Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," jelasnya.

KPK menduga praktik transaksi penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran. Indikasi serupa juga ditemukan pada jalur mandiri di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).

“Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu, antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum,” ungkapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri atas tiga pejabat Unsoed dan tiga pihak swasta.

Tiga pejabat kampus itu adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Sementara tiga pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan pertama berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Jual Beli Kursi Unsoed KPK fakultas kedokteran Penerimaan mahasiswa Baru