LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Pemeriksaan dilakukan sebelum penyidik menyita sejumlah aset berupa rumah di Jakarta Selatan dan mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Vinna menjalani pemeriksaan pada Selasa (4/8) dan Senin (10/8) di Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/9).
Baca Juga: Ikuti Arahan KPK, Ketua DPRD NTB Pastikan Kasus Pokir “Siluman” Tak Terulang
Dalam dua pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan Vinna mengenai sejumlah kegiatan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK sebelumnya sempat menyampaikan Vinna akan menjalani pemeriksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, informasi itu kemudian dikoreksi.
KPK memastikan Vinna tidak diperiksa pada tanggal tersebut. Pemeriksaan pada 26 Agustus hanya dilakukan terhadap dua orang dari kalangan pengusaha.
Keterangan Vinna dalam pemeriksaan 4 dan 10 Agustus diperlukan untuk membantu penyidik mengurai perkara. Informasi yang disampaikan akan dibandingkan dengan keterangan saksi lain maupun hasil penggeledahan.
"Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," jelas Budi.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pemberian dari Pengusaha kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
KPK hingga kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan bentuk penerimaan yang diduga diterima Vinna. Penyidik juga menelusuri keterkaitan aset dan pemberian dari pihak swasta dengan perkara yang tengah ditangani.
Lembaga antirasuah masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Pengusutan itu merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com