lombokpost - Harga beras nasional masih naik hingga pekan ketiga September 2026. Namun, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menjanjikan harga beras turun dalam pekan ini.
“Pasti turunlah (harga beras pekan ini). Doakan. Pasti turun,” kata Amran di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan harga beras. Mulai operasi pasar, bantuan pangan, hingga penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Baca Juga: Prabowo Bakal Gelar Ratas Bahas Wacana Sekolah-Kampus Negeri Tak Pungut Biaya
Amran juga memerintahkan Perum Bulog memperkuat pasokan beras, terutama ke jaringan ritel modern.
Pemerintah menilai stok beras masih mencukupi sehingga pasokan tidak semestinya menjadi alasan kenaikan harga.
“Sudah dikirim (pasokan beras ke ritel). Kami sudah perintahkan Bulog. Berasnya banyak, kurang lebih 5 juta ton, 4,6 (juta stok beras Bulog) hari ini. Kita sewa gudang 2 juta ton. Udah, kita kirim. Beras aman,” ujarnya.
Baca Juga: Diawali “Bismillah”, Film Mahershala Ali Ini Soroti Iman dan Dunia Pembunuh Bayaran
Berdasarkan catatan Bapanas, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog per 18 September 2026 mencapai sekitar 4,6 juta ton.
Sepanjang 2026 hingga pertengahan September, sekitar 2,3 juta ton CBP telah disalurkan melalui berbagai program intervensi.
Pemerintah juga tengah memproses tambahan kuantum SPHP sebanyak 1 juta ton. Beras tersebut akan diarahkan ke wilayah yang mengalami tekanan harga dan pasokan. Bantuan pangan beras juga disiapkan untuk sekitar 33,4 juta masyarakat di seluruh Indonesia.
Meski stok pemerintah besar, harga beras belum menunjukkan penurunan. Data SP2KP menunjukkan rata-rata harga beras medium secara nasional hingga minggu ketiga September mencapai Rp14.644 per kilogram, naik dari Rp14.534 per kilogram pada Agustus.
Artinya, harga beras medium naik Rp110 per kilogram atau sekitar 0,76 persen. Sementara rata-rata harga beras premium mencapai Rp16.495 per kilogram, naik dari Rp16.382 per kilogram pada Agustus atau sekitar 0,69 persen.
Kondisi tersebut membuat pemerintah memperkuat distribusi, termasuk beras premium ke jaringan ritel modern.
Baca Juga: Gubernur NTB Dijadwalkan Orasi Ilmiah pada Puncak Jamnas APWI IV
Langkah itu dilakukan setelah pemerintah menertibkan sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan kandungan sesuai label.
Amran mengaitkan penertiban tersebut dengan upaya mengembalikan harga beras ke kondisi yang lebih wajar.
Dia bahkan mempertanyakan masih adanya praktik yang disebutnya sebagai “mafia beras” setelah penertiban dilakukan.
Baca Juga: Terjunkan Ratusan TNI untuk Pengamanan MotoGP Mandalika 2026
“Karena (mafia beras) fortifikasi tidak main lagi kan? Masih berani main? Hilang kan (beras) fortifikasi (di ritel)?” kata Amran.
Pemerintah sebelumnya menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan yang tercantum pada label.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap 27 merek, dengan 25 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga: 15 Pendaftar, 3 Lolos PPDS Jantung dan Pembuluh Darah FKIK Unram
Sebanyak 11 pelaku usaha pemilik 25 izin edar telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi dengan Bapanas.
Hingga minggu pertama September, seluruh merek tersebut disebut telah menghentikan produksinya.
Sebanyak 12 merek sudah menarik stok dari peredaran, sedangkan sisanya masih dalam proses penarikan.
Bapanas menyebut temuan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras.
Baca Juga: Direksi Lama PT Energi Selaparang Sisakan Utang dan Jadi Temuan Inspektorat Lotim
Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melanggar beserta bukti pendukung kepada aparat penegak hukum.
Satgas Pangan Polri menyatakan proses terhadap 25 merek tersebut masih berjalan. Pembuktian akan dilakukan melalui koordinasi dengan ahli dan pengujian secara ilmiah, sehingga status dugaan pelanggaran tetap dibedakan dari putusan hukum.
Amran menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap produk yang terbukti melanggar. Langkah yang disiapkan mencakup pencabutan izin, moratorium, hingga proses hukum.
Saat ditanya mengenai penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras fortifikasi, Amran mengatakan pemerintah memilih menghentikan sementara peredaran produk tersebut.
“Dimoratoriumkan. Cabut izinnya dulu,” ujarnya. (***)
Editor : Alfian Yusni
Sumber : berbagai sumber