LombokPost-Ribuan PPPK Paro Waktu di lingkup Pemprov NTB masih menunggu kepastian, terkait perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu yang dijanjikan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap pematangan.
Pemerintah saat ini terus menghitung kebutuhan berdasarkan jumlah PPPK, sebaran daerah, hingga kemampuan anggaran.
“Kita sudah rapat berkali-kali untuk mematangkan, baik dari sisi jumlah, kemudian per daerah, sama dengan penghitungan anggarannya,” kata Zudan, saat di Mataram, Senin (21/9).
Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu Lombok Utara Ditarget Cair Oktober
Pembahasan tersebut belum sampai pada pengumuman resmi, mengenai mekanisme perubahan status PPPK Paro Waktu menjadi Penuh Waktu.
Pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, untuk mematangkan seluruh tahapan.
Menurut Zudan, penghitungan menjadi penting karena PPPK Paro Waktu tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, serta berbagai kementerian dan lembaga.
Pemerintah pusat harus memastikan jumlah pegawai yang akan masuk, di skema tersebut sekaligus menghitung kemampuan anggarannya.
“Sedang dihitung oleh berbagai kementerian dan lembaga. Karena jumlahnya tersebar,” kata dia.
Zudan menegaskan, pendataan dan penghitungan dilakukan agar tidak ada PPPK yang terlewat, dalam proses penataan status tersebut.
Di sisi lain, kebutuhan anggaran juga harus disiapkan secara matang. “Jadi pemerintah pusat harus matang menghitungnya. Dari sisi jumlah biar nggak ada yang tercecer lagi dan dari sisi anggaran biar nggak ada yang kurang,” jelas Zudan.
Baca Juga: Pemkot Mataram Berharap Gaji PPPK Ditanggung Pusat
Sementara itu di lingkup Pemprov NTB, data per 1 Agustus 2026 mencatat terdapat 9.392 PPPK Paro Waktu. Jumlah terbesar berasal dari tenaga administrasi yang mencapai 6.691 orang.
Kemudian, terdapat 2.241 guru dan tenaga kependidikan, 450 tenaga kesehatan, serta 10 tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengatakan, Pemprov NTB masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut. “Semoga segera terbit,” harapnya.
Pemprov NTB juga masih menunggu rincian skema kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah pusat. Salah satunya terkait cakupan PPPK yang akan masuk dalam perubahan status tersebut.
Selain itu, Pemprov NTB masih menunggu kepastian apakah kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh formasi PPPK, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga administrasi. “Kita tunggu yang pastinya seperti apa,” jelas Tri.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan