Komdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Judi Online Lintas Negara

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 02:07 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan disela-sela peluncuran GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3 di Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Dok Kemkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan disela-sela peluncuran GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3 di Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Dok Kemkomdigi)

LombokPost--Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempererat kerja sama dengan Polri untuk memberantas kejahatan di ruang digital. Fokus utama kolaborasi ini mencakup penanganan judi online lintas negara, penipuan daring, hingga modus penipuan asmara.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan sinergi ini penting untuk memadukan upaya pencegahan dengan penegakan hukum yang konkret. Selain memberantas konten ilegal, kedua lembaga berkomitmen melindungi infrastruktur telekomunikasi dari pencurian perangkat.

"Kami meyakini dengan kolaborasi yang lebih kuat lagi ke depan, kita dapat menekan angka judi online di tanah air. Ini juga salah satu masukan yang amat besar kita terima dari masyarakat," ujar Menteri Meutya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Meutya menjelaskan persoalan digital saat ini sangat luas, mulai dari jual beli data pribadi, pornografi, perundungan, hingga penyebaran hoaks. Mengingat cakupan masalah tersebut, penanganan tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.

Saat ini, Komdigi tengah mendorong percepatan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri. Langkah ini diambil agar strategi preventif dan penindakan di lapangan dapat berjalan lebih terintegrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri yang berhasil membongkar jaringan judi online lintas negara. Menurutnya, langkah cepat kepolisian dalam kurun waktu satu bulan terakhir menjadi bukti komitmen serius dalam memberantas praktik ilegal di ruang siber.

Editor : Redaksi Lombok Post
komdigi Meutya Hafid judol