LombokPost-Bukan hanya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang terseret dalam arus hukum.
Giliran Irwan Daniel Murssy, suami artis Maia Estianty yang ikut keseret.
Status Irwan sebagai saksi persidangan kasus dugaan gratifikasi Rp 23,5 miliar terhadap kasus terdakwa mantan Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, (4/6) hari ini.
Dalam persidangan itu, Irwan dengan tegas membantah jika dirinya memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta ke terdakwa Eko Darmanto.
Dia mengaku bahwa uang itu adalah pinjaman hutang yang diberikan kepada temannya.
Irwan menjabat Direktur PT Times International juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK di kasus dugaan gratifikasi kepada Eko Darmanto.
Irwan juga menjelaskan di persidangan jika perusahaannya bergerak di sektor retail produk impor jam tangan, tas, baju dan lain sebagainya.
Karena itu, lanjut Irwan, komunikasi dan interaksi dirinya dengan Bea Cukai cukup intens.
Di depan hakim, Irwan membeberkan bahwa dirinya mengenal Eko Darmanto sejak 2006.
Keduanya bertemu singkat di Hotel Hyatt, Jakarta.
“Beliau (Eko) datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari Bea Cukai. Tapi, saya tidak tahu jabatannya apa,” kata Irwan.
Terkait dugaan gratifikasi sejumlah Rp 100 juta seperti yang disampaikan dalam dakwaan, Irwan sebut uang itu adalah utang.
Utang tersebut, dipinjamkan ke Rendhie Okjiasmoko sebagai saksi.
Dan, Rendhie merupakan konsultan impor PT Time International Group.
“Saat itu Rendhie bilang akan pinjam uang Rp100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Irwan tidak mengetahui apabila uang Rp100 juta itu diberikan Rendhie ke Eko Darmanto untuk masalah kepabeanan.
Dia pun bersikukuh, apabila uang Rp100 juta itu dipinjamkannya untuk Rendhie. (yuk)
Editor : Prihadi Zoldic