Pengadilan memutuskan memenangkan gugatan Taehyung dan Jungkook BTS dan memerintahkan Sojang membayar denda sebesar 76 Juta Won.
Dilansir dari SPOTV News, pada Jumat 14 Februari 2025, Hakim Lee Gwan Hyung dari Divisi Sipil ke-12 Pengadilan Distrik Barat Seoul melanjutkan gugatan kompensasi kerusakan yang diajukan oleh Taehyung, Jungkook, dan BigHit Music terhadap YouTuber Sojang.
Pengadilan memutuskan untuk mendukung penggugat.
Youtuber Sojang diperintahkan membayar 51 juta won untuk BigHit Music, kemudian 10 juta won untuk taehyung dan 15 juta won Jungkook.
Sebagai informasi, Taehyung dan Jungkook mengajukan gugatan pada Youtuber Sojang pada Maret tahun lalu.
Keduanya mengklaim Sojang telah mengunggah video palsu, merusak reputasi mereka, dan mengganggu bisnis perusahaan, dan menuntut ganti rugi 90 juta won.
BigHit Music juga mengklaim bahwa Sojang harus membayar kompensasi karena menggunakan materi berhak cipta agensi tanpa izin.
Sebelumnya, Sojang dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan dalam persidangan pertama karena memfitnah tujuh selebriti.
Di antaranya termasuk Jang Wonyoung IVE dengan memposting video palsu tentang mereka di YouTube sebanyak 23 kali antara Oktober 2021 dan Juni tahun lalu.
Dalam gugatan ganti rugi yang diajukan Jang Wonyoung terhadap Sojang, persidangan pertama memutuskan bahwa Sojang harus membayar denda sebesar 100 juta won.
Namun jumlahnya dikurangi menjadi 50 juta won dalam persidangan banding.
Pada tahun lalu, Sojang juga kalah dalam sebagian gugatan yang diajukan oleh penyanyi Kang Daniel untuk ganti rugi senilai 100 juta won.
Sojang diperintahkan untuk membayar ganti rugi pada Kang Daniel 30 juta won. (Geumie)
Editor : Redaksi Lombok Post