LombokPost – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali disidangkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM didakwa terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Informasi mengenai dakwaan Fariz RM tersebut terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan dikutip pada Sabtu (22/6).
Fariz RM disebut bekerja sama dengan seseorang bernama Andres Deni Kristyaman dalam dugaan perdagangan narkotika secara ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Namun, kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, membantah tegas tudingan tersebut.
Menurutnya, kliennya tidak termasuk dalam kategori pengedar narkoba, melainkan seorang pengguna atau korban.
“Dia itu pengguna, bukan pengedar. Klien kami adalah korban dari peredaran narkotika,” ujar Griffinly usai persidangan.
Griffinly juga menilai keterangan saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan dalam persidangan pada Kamis (19/6) terkesan tidak objektif.
“Keterangan polisi tidak adil. Mereka yang menangkap, jadi pasti subjektif,” kata dia.
Sidang lanjutan kasus Fariz RM dan narkoba ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Pihak kuasa hukum berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan status korban dalam perkara ini, bukan semata-mata mendakwa sebagai pengedar narkoba.
Nama besar Fariz RM yang selama ini dikenal sebagai musisi legendaris Indonesia pun turut menjadi perhatian publik.
Kasus Fariz RM narkoba kini terus menjadi sorotan seiring jalannya proses persidangan.
Editor : Rury Anjas Andita