Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan bernama Lita Gading ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan konten provokatif yang memicu perundungan terhadap anak mereka.
Tak hanya ke KPAI, Ahmad Dhani juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Rencananya, laporan pidana tersebut akan disampaikan Jumat (11/7).
“Tidak ada maaf untuk yang mengaku psikolog seperti dia. Kalau netizen yang pendidikannya rendah, kami maafkan. Beberapa sudah kami identifikasi dan hubungi,” tegas Ahmad Dhani.
Laporan tersebut muncul karena konten yang diunggah Lita Gading dianggap turut memprovokasi publik dan bahkan menyebarkan nama dan foto SA, anak di bawah umur, yang kemudian jadi korban bullying netizen.
“Ada bahasa provokatif yang menyudutkan anak ini terkait persoalan orang tuanya. Seolah-olah membenarkan tindakan bully yang terjadi,” ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.
Menurutnya, unggahan Lita Gading berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU ITE sehingga bisa diproses pidana.
Konten tersebut dinilai mengandung unsur pidana yang bisa membahayakan kondisi mental anak.
Meski sempat terdampak, Ahmad Dhani memastikan kondisi mental SA sudah membaik dan tidak membutuhkan pendampingan psikolog.
“Anaknya tegar. Teman-temannya juga banyak yang mendukung. Usianya baru 14 tahun tapi pikirannya dewasa dan rasional,” kata Ahmad Dhani.
Langkah tegas Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading ke polisi ini sekaligus menjadi peringatan agar tak ada lagi pihak yang mem-bully atau menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan anak-anak di bawah umur, apalagi di media sosial. (shf/len)
Editor : Marthadi