LombokPost - Di tengah isu panas dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa, selebgram Inara Rusli mengambil langkah hukum balasan.
Inara Rusli, yang terseret dalam laporan Mawa karena diduga menjalin hubungan dengan suami Mawa, Insanul Fahmi, kini resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan yang diajukan Inara Rusli berfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran rekaman CCTV yang diambil dari kediaman pribadinya tanpa adanya izin.
Kabar mengenai laporan ini telah dikonfirmasi oleh Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung.
"Betul (laporan terkait dugaan penyebaran CCTV), terlapornya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Rizki Agung kepada wartawan pada Jumat (28/11).
Penyidik saat ini sedang bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk menelusuri jejak penyebaran rekaman tersebut.
Proses ini krusial untuk menentukan siapa pihak yang secara sah dan meyakinkan dapat ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus pelanggaran UU ITE ini.
Objek Laporan yang Sama
Laporan yang dibuat Inara Rusli ke Bareskrim ini menjadi perhatian publik karena rekaman CCTV yang dipermasalahkan merupakan objek yang sama yang telah dijadikan alat bukti dalam laporan pidana yang dibuat oleh Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya.
Inara Rusli dilaporkan oleh Wardatina Mawa atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina.
Dalam laporan Mawa, ia menyertakan bukti berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam yang disebut memuat adegan hubungan dewasa antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang dilakukan di kediaman pribadi mantan istri Virgoun itu.
Sementara itu, Insanul Fahmi telah mengakui bahwa video dalam CCTV yang digunakan oleh Wardatina Mawa memang berasal dari rumah Inara Rusli.
Namun, ia menegaskan bahwa rekaman tersebut diambil setelah ia dan Inara Rusli melangsungkan nikah siri pada Agustus 2025.
Dengan adanya dua laporan yang saling berkaitan, penegak hukum kini harus menangani dua dimensi kasus yang berbeda: dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya, dan dugaan pelanggaran privasi/UU ITE dari Inara Rusli di Bareskrim Polri.***
Editor : Fratama P.