Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Akhirnya Menyerah, Kini Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di Tengah Rentetan Polemik Hukum

Fratama P. • Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB
Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

LombokPost - Atalia Praratya secara resmi telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil (RK), ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Gugatan ini didaftarkan Atalia Praratya pada pekan lalu, dan sidang perdana direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 17 Desember.

"Iya betul, didaftarkannya antara Kamis atau Jumat kemarin," ungkap Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Dede Supriadi, saat dikonfirmasi pada Senin (15/12).

Dede belum dapat mengungkapkan detail materi gugatan cerai tersebut dan menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Humas PA Kota Bandung.

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menikah pada 7 Desember 1996.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra, serta mengadopsi satu anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach pada tahun 2020.

Kedua pasangan ini juga merupakan politikus dari Partai Golkar; Atalia Praratya kini menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR.

Rentetan Kontroversi dengan Lisa Mariana

Gugatan cerai ini muncul setelah RK menghadapi serangkaian sorotan publik terkait dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana, yang juga disertai kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan Lisa dan Tanggapan RK:

Pada 26 Maret 2025, Lisa Mariana membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia memiliki anak dari RK.

Sebagai respons, RK tidak membantah pernah memiliki kedekatan dengan Lisa, namun ia mengancam akan melaporkan Lisa atas pencemaran nama baik.

Dalam klarifikasinya, RK menyatakan bahwa permasalahannya dengan Lisa sudah diselesaikan empat tahun sebelumnya.

RK menegaskan bahwa ia hanya bertemu Lisa satu kali, dan saat pertemuan tersebut, Lisa sudah dalam kondisi hamil.

"Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali. Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya," ujar RK.

Laporan Hukum dan Gugatan Balik:

RK Melaporkan Lisa: Pada 18 April 2025, RK melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, secara resmi melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Lisa dilaporkan melanggar dugaan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 junctobPasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Gugatan Perdata Lisa: Tak lama kemudian, pada 5 Mei, Lisa melayangkan gugatan perdata terhadap RK di Pengadilan Kota Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum. RK tidak pernah menghadiri beberapa kali sidang mediasi.

Gugatan Balik RK:bRK kemudian mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Lisa. Materi gugatan balik tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, dengan dugaan kerugian yang dituntut mencapai Rp105 miliar.

Hasil Tes DNA dan Penetapan Tersangka

Hasil Tes DNA Anak:

Setelah laporan RK, Bareskrim melakukan tes DNA terhadap anak Lisa.

Pada 20 Agustus, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung mengumumkan hasilnya.

"Saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujarnya.

Merespons hasil tersebut, Lisa menangis dan meluapkan amarahnya melalui siaran langsung di Instagram, menuduh adanya kecurangan dan menolak hasil tes DNA.

Lisa Ditetapkan Tersangka:

Pada 19 Oktober, Bareskrim resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan ini terjadi setelah pihak RK menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan kubu Lisa, dengan alasan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya menjalani proses tersebut kembali.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani beberapa kali pemeriksaan, Lisa belum ditahan.

Selain itu, ia juga masih menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam kasus video syur di Polda Jawa Barat.

Di sisi lain, gugatan perdata Lisa terhadap RK di PN Bandung juga telah ditolak oleh pengadilan, dengan putusan yang dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12).***

Editor : Fratama P.
#atalia praratya #ridwan kamil