LombokPost--Kasus yang melibatkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan terkait laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Penahanan tersebut menandai babak baru dari konflik panjang antara keduanya yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu perdebatan luas di kalangan netizen.
Richard Lee mulai ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Kasus ini bermula dari laporan Doktif yang menyoroti sejumlah produk kecantikan yang diduga bermasalah.
Dalam laporannya, ada tiga produk yang menjadi fokus utama penyelidikan.
Pertama, produk White Tomato yang diduga tidak mengandung bahan sesuai dengan yang tercantum pada komposisi.
Kedua, produk DNA Salmon yang diduga tidak steril karena tidak memiliki tutup yang memadai serta diduga merupakan hasil pengemasan ulang atau repacking.
Ketiga, produk Miss V Stem Cell yang diduga juga merupakan hasil repacking dari produk lain yang dikenal dengan nama REQ PINK.
Produk-produk tersebut disebut dibeli melalui marketplace sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam laporan yang diajukan oleh Doktif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2025, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka.
Namun upaya tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan terdapat dua alasan utama penyidik melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Pertama, tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Pada hari tersebut, tersangka justru melakukan siaran langsung di akun TikTok,” ujar Budi Hermanto.
Alasan kedua, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa penjelasan yang jelas kepada penyidik.
Penahanan figur publik yang memiliki jutaan pengikut di media sosial ini langsung menyita perhatian masyarakat.
Konflik antara Richard Lee dan Doktif sebelumnya memang sering menjadi perbincangan di media sosial, bahkan memicu perdebatan sengit di kalangan netizen mengenai keamanan produk kecantikan dan transparansi industri skincare.
Kini publik menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Editor : Kimda Farida