Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Heboh! Sejumlah Perusahaan Tutup Sementara Saat Konser BTS, Karyawan Dipaksa Ajukan Cuti

Geumerie Ayu • Jumat, 20 Maret 2026 | 11:40 WIB

Heboh! sejumlah perusahaan tutup sementara saat konser bts, karyawan dipaksa ajukan cuti
Heboh! sejumlah perusahaan tutup sementara saat konser bts, karyawan dipaksa ajukan cuti
LombokPost – Di tengah gegap gempita menyambut kembalinya BTS ke panggung Gwanghwamun, Seoul, sejumlah perusahaan di Korea Selatan dilaporkan menutup operasional secara mendadak dan meminta karyawannya menggunakan jatah cuti tahunan.

Langkah perusahaan ini tentu saja memicu gelombang protes dari kelompok hak pilih pekerja.

Lembaga swadaya masyarakat Workplace Gapjil 119 melaporkan, sejak 18 Maret 2026, mereka kebanjiran aduan dari para pekerja kantoran.

Modusnya serupa, perusahaan mengumumkan penutupan kantor pada hari Jumat dengan alasan keamanan dan kepadatan massa, namun beban tersebut dibebankan kepada staf melalui pemotongan jatah cuti berbayar.

Menanggapi fenomena ini, Workplace Gapjil 119 menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, hak cuti tahunan sepenuhnya berada di tangan pekerja.

Pengusaha tidak memiliki wewenang untuk menentukan kapan karyawan harus mengambil cuti secara kolektif tanpa kesepakatan bersama.

"Mewajibkan karyawan menggunakan cuti tahunan secara massal pada tanggal tertentu demi kepentingan manajemen adalah pelanggaran terhadap semangat undang-undang," tulis pernyataan resmi lembaga tersebut.

Secara hukum, jika perusahaan memutuskan untuk menghentikan operasional karena alasan manajemen, termasuk kekhawatiran keamanan akibat konser, maka perusahaan wajib membayar tunjangan penghentian operasional minimal 70 persen dari upah rata-rata, bukannya memotong cuti pribadi karyawan.

Masalah menjadi kian pelik bagi mereka yang bekerja di perusahaan dengan kurang dari lima karyawan, pekerja lepas (freelancer), serta pekerja platform.

Kelompok ini berada di "area abu-abu" hukum yang membuat mereka sulit mengklaim tunjangan penutupan kantor.

Kim Ja Yeon, pengacara ketenagakerjaan di Workplace Gapjil 119, menyayangkan situasi ini.

Menurutnya, praktik pemaksaan cuti ini justru menodai semangat perayaan comeback BTS yang seharusnya menjadi kegembiraan nasional.

Baca Juga: Efek Global V BTS: Kampanye Coca-Cola Zero Ekspansi ke 6 Negara Jelang Perilisan Album ARIRANG

"Saat dunia merayakan kembalinya BTS, sangat ironis jika hak-hak dasar pekerja justru dikikis. Pekerja di sektor mikro dan pekerja lepas adalah yang paling rentan menghadapi kesulitan ini karena mereka berada di titik buta perlindungan hukum," ujar Kim Ja Yeon.

Isu ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha bahwa keputusan manajemen, meski atas dasar keselamatan publik, tetap harus tunduk pada regulasi ketenagakerjaan.

Pakar hukum menyarankan agar karyawan yang merasa dirugikan segera melakukan konsultasi individual atau melaporkan tindakan sepihak perusahaan kepada otoritas terkait.

Fenomena "BTSnomics" memang membawa dampak ekonomi luar biasa bagi Seoul, namun perlindungan terhadap hak istirahat dan kesejahteraan buruh tetap menjadi barometer kematangan industri di Korea Selatan.

 Baca Juga: Bukan Sekadar Idol K-Pop, SUGA BTS Jadi Penulis Buku 'MIND Program' untuk Terapi Musik Anak Autisme

Editor : Redaksi Lombok Post
#cuti #bts #Arirang #BTSnomics #seoul #ketenagakerjaan #Ekonomi #konser bts #comeback bts