Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ahli Waris Nazri Dapat Santunan Rp 85 Juta dari BPJS

Administrator • Sabtu, 29 Juni 2019 | 10:19 WIB
Photo
Photo
MATARAM-Pikhun Nazri (36), Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia ketika sedang bekerja di perusahaan IOI Plantation SDN BHD, Malaysia. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Maret 2019 sekitar pukul 10.30 waktu setempat. ”Ahli waris Pikhun Nazri dapat santunan Rp 85 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB Sony Suharsono pada Lombok Post, Jumat (28/6).

Pikhun Nazri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2017 di PT Pamor Sapta Dharma. Terhitung sejak pemberangkatan ke Negara penempatan di perusahaan IOI Plantation SDN BHD pada tanggal 11 September 2017. BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2017 memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. ”Kami selaku badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan mendorong aware dengan perlindungan dari risiko jaminan sosial,” tambahnya.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja termasuk para pekerja migran yang mencari nafkah jauh di luar negeri. ”Karena risiko bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dan menimpa siapa saja,” ujarnya.
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tiga perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia. Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Dengan membayar Rp 370 ribu per dua tahun, maka Pekerja Migran Indonesia sudah mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Migran Indonesia yang mengalami risiko kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan tanpa batas biaya. Santunan upah selama tidak bekerja. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan bantuan beasiswa. Pekerja Migran Indonesia yang mengalami risiko kematian mendapat total manfaat sebesar Rp 36 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. (nur) Editor : Administrator
#TKI Lombok #BPJS #BPJS Ketenagakerjaan #TKI NTB