”Surat Kemenpan-RB kita tindaklanjuti di daerah dan sudah mulai berlaku,” kata Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi, kemarin (19/3).
Karena edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) harus dilaksanakan. Dia pun telah memetakan tugas-tugas prioritas yang harus mereka dilaksanakan dengan sistem work from home. ”Tetap pada aspek efektivitas pelaksanaan tugas dulu,” katanya.
Dia menekankan, pelaksanaan work from home tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. ”Ini harus diatensi,” katanya.
Tapi dia berharap, warga yang ingin mendapatkan pelayanan harus memahami kondisi itu. Mereka menyesuaikan diri dengan kondisi saat ini. ”Kalau kemarin mau urus izin dan ada yang berkurang (dikmalumi),” ujarnya.
Pemerintah menerapkan sistem itu demi kemasalahatan bersama. Mengurangi potensi penyebaran virus Korona atau Covid-19. ”Tapi petugas kesehatan tetap berjibaku petugas di lapangan,” katanya.
Meski demikian, pemerintah menjamin fungsi-fungsi pelayanan tetap berjalan seperti biasa. ”Tetap kami persiapkan dengan baik,” katanya.
Sesuai surat edaran Kemenpan-RB, ada beberapa kriteria ASN yang boleh bekerja dari rumah. Antara lain ASN berusia 50 tahun ke atas, sedang hamil, memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes, dan penyakit degeneratif lainnya.
Sementara pejabat pengawas dan staf, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak atau honorer yang tidak berusia 50 tahun ke atas, hamil, atau punya riwayat penyakit degeneratif, bisa diatur pimpinan daerah sesuai kebutuhan.
Asisten III Setda NTB H Fathurrahman menjelaskan, meski bekerja di rumah, pelayanan tidak terhenti. Sebab, pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator tetap masuk kantor. ”Fungsional dan guru bisa menjalankan tugas sesuai kebutuhan,” katanya.
Pegawai yang bekerja pada unit pelayanan publik di rumah sakit, perizinan dan investasi, unit kerja penerbit rekomendasi perizinan, kantor pelayanan pajak dan retribusi daerah, UPTB perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggunakan sistem rolling. ”Mengatur penugasan pegawai secara bergantian,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan tugas bekerja di rumah dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti saluran telepon, email, whatsapp dan aplikasi sejenis lainnya. ”Mereka harus memastikan alat komunikasi tetap aktif,” tegasnya.
Mereka juga harus mendapatkan surat tugas dari pimpinan perangkat daerah. ”Intinya ASN tidak diliburkan tapi bekerja dari rumah,” tegasnya.
Sementara bagi ASN yang bekerja di kantor, mereka dilarang mengadakan kegiatan yang menghadirkan lebih dari 10 orang. ”Kalau terpaksa melakukan pertemuan kecil terapkan social distancing,” katanya.
Perjalanan dinas keluar daerah juga tidak diperbolehkan untuk sementara, termasuk ke luar negeri. ”Kita juga diminta meminimalisir tatap muka dengan tamu dari luar,” katanya.
Absensi juga dilakukan secara manual. Bila masuk kerja, ASN harus menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya. ”Terutama petugas yang melayani masyarakat secara langsung,” jelasnya.
Jika merasa ada gejala terjangkit COVID-19, ASN segera memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat. Kemudian semua jenis pelatihan dan pendidikan ditunda. ”Tapi dalam keadaan mendesak ASN yang bekerja dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor,” katanya.
Fathurrahman menambahkan, ASN yang bekerja di rumah juga harus melaporkan pelaksanaan tugas selama di rumah. ”Maksimal satu minggu setelah bekerja di rumah dihentikan,” tandasnya. (ili/r6) Editor : Administrator