Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jam Kerja ASN Dipangkas

Redaksi Lombok Post • Rabu, 22 April 2020 - 17:14 WIB
DIDUGA MENIPU: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi oknum ASN yang diduga menipu dengan modus proyek bantuan Covid-19 di Mapolresta Mataram, Senin (7/3). (Harli/Lombok Post)
DIDUGA MENIPU: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi oknum ASN yang diduga menipu dengan modus proyek bantuan Covid-19 di Mapolresta Mataram, Senin (7/3). (Harli/Lombok Post)

JAKARTA-Selama Ramadan, pemerintah mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Termasuk TNI dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.  ”Jam kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam dalam seminggu,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan persnya, Selasa (21/4).


Jam kerja berkurang dari biasanya 37,5 jam seminggu menjadi 32,5 jam. Pengurangan jam kerja itu tercantum dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja selama Ramadan.


Pada surat yang diteken Menpan-RB Tjahjo Kumolo itu tertulis, instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis bekerja dari jam 08.00–15.00. Kemudian istirahat pada jam 12.00–12.30. ”Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00–15.30,” katanya.


Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, bekerja dari pukul 08.00-14.00. Kecuali hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.0 - 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.


Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja, diatur pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing. Kemudian menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.


Selain itu, dalam edaran tersebut juga dijelaskan, untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan surat edaran Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB H Muhammad Nasir mengatakan, pemerintah daerah tentu akan melaksanakan ketentuan pemerintah pusat. ”Tindak lanjut surat edaran nanti di biro pemerintahan,” katanya.


Nasir menekankan, meski jam kerja selama covid-19 maupun Ramadan dikurangi, namun prinsipnya pelayanan publik tidak boleh berhenti. ”Makanya kita atur jumlah pegawai yang masuk di setiap OPD,” jelasnya. (ili/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#ASN #Covid-19