MATARAM-Biaya operasional sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membeli pulsa internet guru dan siswa. “Ya, Mendikbud telah merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 menjadi Permendikbud 19 Tahun 2020,” kata Kepala Dinas dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H Aidy Furqon, Selasa (21/4).
Dia menuturkan, dalam permendikbud baru itu diatur ketentuan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membeli pulsa. Yang bisa diperuntukkan untuk guru dan siswa. Khususnya, untuk mendukung pembelajaraan dari rumah selama masa darurat covid-19.
“Terkait soal pulsa itu, kami sedang telaah. Agar peruntukannya bisa maksimal,” jelas dia.
Aidy menjelaskan, perubahan pemendikbud tersebut diharapkan dapat mendukung pendidikan. Terutama, ketika pandemi covid-19 melanda dunia pendidikan.
Pembahasan lebih lanjut, terkait pulsa ini dinilainya harus tepat sasaran. “Jangan sampai ketika malam harinya, internet itu digunakan untuk yang lain. Jadinya tidak terkontrol,” ucapnya.
Dari data Dikbud NTB, tidak semua murid memiliki smartphone dengan kapasitas yang menunjang. “Kami minta kepala sekolah menelaah kondisi tersebut, berapa persentase kesiapan siswa. Dan apakah bisa (mereka) memobilisasi kesiapan itu untuk anak-anak yang lain,” tuturnya.
Terkait revisi permendikbud yang baru, Dikbud NTB meminta masing-masing sekolahuntuk memahami isi permendikbud tersebut. Dengan harapan, hasil revisi yang dikeluarkan Mendikbud tepat sasaran dan sesuai harapan. (tea/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post