Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kebijakan berubah-ubah, Seluruh Warga NTB Kini Diminta Salat Idul Fitri di Rumah

Administrator • Rabu, 20 Mei 2020 | 13:22 WIB
SAMBUTAN: Bupati Loteng HL Pathul Bahri saat menyampaikan sambutan di acara Kementerian PPN/Bappenas RI di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Loteng, Jumat (16/12) sore. (Dedi/Lombok Post)
SAMBUTAN: Bupati Loteng HL Pathul Bahri saat menyampaikan sambutan di acara Kementerian PPN/Bappenas RI di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Loteng, Jumat (16/12) sore. (Dedi/Lombok Post)
MATARAM- Kebijakan sejumlah bupati dan wali kota yang sebelumnya mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri (ID) berjamaah di beberapa wilayah zona hijau berubah lagi. Surat Keputusan Bersama (SKB) pelaksanaan hari raya Idul Fitri selama pandemi Covid-19 itu dicabut.

”Kami imbau masyarakat NTB salat Id di rumah,” kata Gubernur NTB H Zulkieflimanysah, saat rapat koordinasi pelaksanaan salat Id bersama Forkopimda dan pimpinan ormas Islam, di kantor gubernur NTB, kemarin (19/5).

Di saat yang sama, pemprov juga minta mal, toko pakaian dan pusat keramaian ditutup sementara. Ia tidak mau ada kesan imbauan hanya untuk tempat ibadah. ”Semua tempat yang menyebabkan kerumunan seharusnya tidak boleh dibuka,” katanya.

Beberapa hari terakhir, pasien Covid-19 sembuh di NTB terus bertambah. Angka kasus baru juga tidak terlalu banyak. ”Jangan sampai karena euforia kita ingin lebaran, membuat kita kembali ke titik semula,” ujarnya.

Ia memahami kerinduan masyarakat untuk kembali beribadah dan merayakan lebaran secara normal. Namun, Covid-19 telah membatasi banyak aktivitas masyarakat di seluruh dunia. ”Kami minta seluruh kabupaten kota mengimbau masyarakat untuk salat Idul Fitri di rumah,” serunya.

Ia berharap, apa yang telah diputuskan pemprov ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota di NTB.

Imbauan salat Idul Fitri di rumah, kata Zul, harus dibarengi keseriusan semua pihak untuk tidak membiarkan keramaian di pusat perbelanjaan.  ”Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, kenapa mal dibuka dan ramai, sedangkan masjid kelihatan ditekan,” ujarnya.

Dengan dicabutnya SKB tersebut, ketentuan salat Id di daerah zona hijau tidak berlaku di NTB. Sebab dari hasil kajian tim medis, belum ada daerah hijau atau bebas Covid-19 di NTB. ”SKB nanti akan diganti dengan peraturan gubernur untuk disempurnakan,” kata Kepala Bakesbangpoldagri NTB H Lalu Dirjaharta, usia rapat.

Pergub NTB terkait pelaksanaan hari raya Idul Fitri akan disosialisasikan ke masyarakat. ”Kami akan sosialiasi lewat tokoh agama dan tokoh masyarakat, masih ada waktu,” katanya.   (ili/r2)

  Editor : Administrator
#Salat Id #Headline #NTB #Dampak Korona