Pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan sistem peradilan pidana anak (SPPA). Yang harus juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Termasuk perangkat penegak hukum dan lembaga yang concern terhadap anak.
Didik menyebut harus ada forum koordinasi terkait pelaksanaan SPPA di daerah. Peran forum koordinasi sangat strategis. Agar pencegahan dan penanganan yang berkaitan dengan anak bisa cepat terselesaikan.
”Di sana ada kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dinas sosial, dinas kesehatan, sampai ke UMKM juga,” jelas Didik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Hj Husnanidiaty Nurdin mengatakan, sekitar 30 persen penduduk NTB masuk kategori anak. Sehingga membutuhkan penanganan yang komprehensif. Melibatkan semua pihak.
”Karakteristik kasusnya juga berbeda. Di Lombok itu kebanyakan merariq kodek. Kalau Sumbawa kekerasan seksual,” kata Eny, sapaan karibnya.
Hingga November ini, DP3AP2KB mencatat 241 kasus terkait kekerasan anak. Kasus terbanyak berada di Lombok Utara dengan 51 anak. Kabupaten Lombok Timur 43 kasus. Kemudian Kabupaten Sumbawa dengan 40 kasus, 25 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Mengenai SPPA, Eny menyebut akan ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur NTB hingga surat edaran. Koordinasi dengan kepolisian, jaksa, maupun NGO dilakukan untuk memastikan penerapan keadilan restoratif.
Pemprov juga ingin memastikan adanya layanan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus. Juga mengembangkan serta memanfaatkan sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan anak.
”Pencatatan kasus ini penting, sebagai dasar kita untuk perencanaan dan intervensi kegiatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, koordinasi terkait SPPA sebagai upaya pencegahan agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku. Juga tidak lagi melakukan tindak pidana. Termasuk penyelesaian administrasi perkara.
Pelaksanaan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial masuk dalam cakupan SPPA. Begitu juga dengan reintegrasi sosial. Proses mempersiapkan anak pelaku dan anak korban maupun anak saksi, untuk bisa kembali ke lingkungan keluarga serta masyarakat.
”SPPA ini kan sistem. Karena sistem, perlu dukungan segala sumber daya dan sarana prasarananya,” tandas Eny. (dit) Editor : Baiq Farida