Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengesahan Ditunda, Enam Raperda Inisiatif Dewan Perlu Penguatan Materi

Administrator • Minggu, 27 Desember 2020 | 23:01 WIB
SIDANG: Pemohon dan termohon menghadiri pembacaan putusan permohonan izin poligami di PA Selong Kelas I-B, kemarin (21/1).
SIDANG: Pemohon dan termohon menghadiri pembacaan putusan permohonan izin poligami di PA Selong Kelas I-B, kemarin (21/1).

MATARAM-Meski merupakan inisiatif DPRD NTB, enam raperda urung disahkan di paripurna terakhir tahun ini. ”Sangat miris bagi saya pribadi. Padahal, kemarin Bapemperda diberikan penghargaan atas kinerja mereka yang dianggap baik,” kata anggota DPRD NTB H Bukhori Muslim saat paripurna, Rabu (23/12).


Politisi Partai Nasdem ini menyebut tidak ada satu pun usulan perda dari dewan yang disahkan di paripurna, mengindikasikan masih mentahnya kajian yang dilakukan pansus. Dengan alasan tersebut pansus akhirnya meminta perpanjangan waktu.


Adapun enam raperda inisiatif DPRD NTB, antara lain pendidikan pesantren dan madrasah; penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan; perubahan atas Perda NTB Nomor 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB.


Kemudian raperda tentang pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat adat; pencegahan perkawinan anak; dan penyelenggaraan desa wisata. Masing-masing pansus mengutarakan alasan beragam. Meski muaranya satu, meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan raperda. Seperti pansus yang mengurusi raperda pencegahan perkawinan anak.


Ahmad Dahlan, anggota DPRD NTB yang tergabung dalam pansus tersebut mengatakan, dari berbagai kunjungan untuk pendalaman materi di raperda, masih diperlukan adanya pendalaman komprehensif. ”Agar raperda mampu menjawab masalah pencegahan perkawinan anak dan bisa dijalankan secara efektif,” kata Dahlan.


Penguatan materi yang dimaksud Dahlan, berkaitan dengan sebuah gerakan bersama. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Serta harus ada semacam pembentukan kelembagaan seperti satuan maupun gugus tugas.


Karena itu, pansus raperda pencegahan perkawinan anak berencana akan melakukan pendalaman lagi. Melibatkan Kemenag; BKKBN; Dinas Pendidikan; Dinas Sosial; Dinas Kesehatan; Pengadilan Agama; hingga NGO yang concern terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.


Lebih lanjut, meski ada enam raperda yang gagal disahkan, DPRD NTB akhirnya menyetujui raperda rencana pembangunan industri NTB tahun 2020-2040 menjadi perda. Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menyambut baik hal tersebut.


Kata Zul, pembangunan industri yang diikhitiarkan di NTB, harus juga disinkronkan dengan perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Sebagai instrumen kebijakan, untuk menjaga keberlangsungan peta jalan industrialisasi di NTB.


”Tentu kita berharap regulasi yang dibahas dan dihasilkan, bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan industri. Sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat,” kata Zul. (dit/r5)

Editor : Administrator
#Anggota DPRD NTB H Bukhori Muslim #DPRD NTB #Anggota DPRD NTB Ahmad Dahlan #Raperda Inisiatif Dewan