Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Empat Kabupaten/Kota Belum Punya UPTD PPA

Administrator • Sabtu, 11 September 2021 | 15:55 WIB
Hj Husnanidiaty Nurdin
Hj Husnanidiaty Nurdin
MATARAM - Empat kabupaten/kota di NTB belum memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kondisi tersebut mengakibatkan penanganan kasus yang menimpa perempuan maupun anak, menjadi tidak maksimal.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Elvi Hendrani mengatakan, pembentukan UPTD PPA ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

”Di NTB masih ada yang belum ada UPTD,” kata Elvi.

Pembentukan UPTD menjadi keharusan. Kementerian PPPA terus mengingatkan dan mendorong pemda yang belum memiliki UPTD agar segera membentuknya. Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

”Kalau tidak ada UPTD, tidak kami berikan Dana Alokasi Khusus untuk pelayanannya, tidak bisa dapat. UPTD ini jadi salah satu syarat untuk menerima DAK,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Hj Husnanidiaty Nurdin mengatakan, setiap pemda harus memiliki UPTD. Sehingga penanganan bisa lebih maksimal.

”Kalau pencegahan bisa kita turun ke sekolah, komunitas. Bicara penanganan itu di UPTD, kalau tidak punya, lantas siapa yang menangani,” tutur Eny, sapaan karibnya.

UPTD berfungsi menangani psikis anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan. Termasuk juga persoalan perkawinan anak. Di UPTD korban ditangani langsung oleh psikolog. Agar hati dan pikiran korban bisa semakin baik dalam menatap masa depan.

Hanya saja, masih ada empat pemda yang belum memiliki UPTD. Antara lain, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), dan Kabupaten Bima.

Di sisi lain, 10 kabupaten/kota telah memiliki shelter atau rumah anak untuk anak dan perempuan korban kekerasan. Padahal, kata Eny, yang paling utama dibentuk adalah UPTD. Sementara shelter, itu menjadi bagian dari bidang di dinas atau masuk di bawah kendali UPTD.

”Yang benar itu harus ada UPTD dulu, baru shelter. Ini shelter sudah ada, UPTD-nya belum ada,” katanya.

Disinggung soal kendala empat pemda belum membentuk UPTD, Eny menyebut terkait dengan political will dan anggaran. Katanya, UPTD bisa dibentuk ketika ada komitmen dan keinginan dari kepala daerah. Bisa juga dari dorongan DPRD.

”Political will ini yang tidak ada. Makanya, perlu kita gugah pemahaman betapa persoalan perempuan dan anak itu sangat penting,” tegas Eny.

Kata Eny, setiap penanganan kasus perempuan dan anak lebih dulu diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Jika tidak mampu, maka bisa diserahkan ke pemerintah provinsi. ”Provinsi itu rujukan. Artinya apa, ditangani dulu di daerah,” tandasnya. (dit) Editor : Administrator
#Perlindungan Perempuan dan Anak