Ketua Mandalika Hotel Association (MHA) Samsul Bahri mengatakan, kenaikan harga bukan terjadi tiba-tiba dan disengaja. Ada banyak faktor maupun pihak, yang turut berkontribusi terhadap kenaikan harga kamar hotel.
Dari sisi periode musim liburan, ada yang disebut dengan low, high, hingga peak season. Masing-masing season, hotel akan mengacu pada best available rate (BAR). Akan naik dan turun sesuai dengan jumlah kamar yang telah dipesan.
”Jadi kalau ada tiga season dengan tiga BAR, maka sudah ada 9 skema harga dalam setahun,” jelas Samsul.
Harga juga dipengaruhi pada kondisi luar biasa. Misalnya bencana alam dan kekacauan. Di masa ini, hotel kesulitan mendapat bahan baku untuk menyuplai kebutuhan hotel sebagai alat berproduksi.
Samsul mengatakan, setiap manajemen hotel memiliki rencana bisnis. Mengacu pada nilai investasi dan rencana break even point. Sehingga tidak sembarangan manajemen menaikkan harga. Manajemen telah menyiapkan rencana bisnis dan strategi marketing, yang dikonversikan dengan nilai investasi keberlanjutan bisnis.
”Event cuma seminggu, tidak mungkin kita mengorbanakn rencana sepuluh hingga lima puluh tahun kita,” katanya.
Faktor lainnya yang ikut mempengaruhi harga kamar adalah agensi. Kata Samsul, ada banyak jenis agen dan metode penjualan. Dari freelance; wholesale; business to business; business to costumer; bahkan hingga business to business to business to costumer.
”Jadi bisa dibayangkan supply chain yang dilalui sebelum sampai ke konsumen. Dan ini tentu tidak gratis,” tegas Samsul.
Dengan banyaknya faktor yang mempengaruhi harga kamar, Samsul merasa heran justru pihak hotel yang disalahkan. ”Tentu ini tidak bijak. Kita belum sembuh dari pandemi, perjuang kita gak biasa (untuk bisa survive),” cetusnya.
Menurutnya, harga kamar mahal sebenarnya isu liar yang digoreng pihak luar. Agar tidak banyak penonton yang menginap di Lombok. ”Sayang kalau pemerintah juga mengamininya. Ini jadi bahan argumentasi mereka yang sangat kuat dengan timbulnya pergub,” kata Samsul.
Saat ini biarkan pasar yang mengatur harga dengan sendirinya. Sebab, kondisi permintaan yang tinggi, tidak sebanding dengan ketersediaan kamar di NTB. Ia kemudian memberi contoh, jika diasumsikan ada 50 ribu penonton yang hadir, maka membutuhkan kamar hingga 25 ribu. Dengan satu kamar diisi dua orang.
”Sementara ketersediaan kamar kita saat ini tidak sampai segitu. Apalagi kalau yang hadir itu 100 ribu penonton,” katanya.
Karena itu, Samsul meminta pemprov sebaiknya fokus pada pendataan berapa jumlah kamar per kabupaten/kota. Juga memikirkan bagaimana membuat citra baik sehingga menggugah investor memulai investasi di NTB dengan membangun hotel.
”Lebih baik mulai memikirkan untuk mencari investor supaya membangun hotel di sini,” tandas Samsul.
Ketua Senggigi Hotels Association Ketut Jaya Kusuma juga mengutarakan hal senada. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengatur-atur harga kamar hotel, dengan menggunakan batas atas. Biarkan harga yang dijual pihak hotel tetap mengikuti hukum pasar. Ketika terjadi banyak permintaan harga kamar bisa ikut naik. Begitu juga sebaliknya, turun saat peminat sepi.
”Di mana-mana begitu. Kalau permintaan berkurang, otomatis harga nanti akan turun sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Yusron Hadi mengatakan, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 mengamanatkan dispar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. ”Supaya efektif pelaksanaan pergub ini di lapangan,” katanya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita