”Kerusakannya sudah cukup tinggi, lebih dari 50 persen,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim.
Gili Matra selama dua dekade terakhir menjadi salah satu tujuan destinasi populer, bagi wisatawan mancanegara maupun domestik. Laju pariwisata membawa konsekuensi lain, seperti kerusakan terumbu karang di bawah permukaan laut tiga gili.
Dari data Ditjen Pengelolaan Ruang Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), luas potensi terumbu karang di tiga gili mencapai 236,25 hektare. Potensi terbesar berada di perairan Gili Trawangan seluas 101,27 hektare; Gili Air 76,84 hektare; dan Gili Meno 58,14 hektare.
Adapun untuk persentase tutupan terumbu karang di Gili Matra, data terakhir di 2020 berada di angka 36,24 persen. Artinya ada 63,76 persen terumbu karang yang rusak. Meski cukup tinggi, persentase di 2020 masih lebih baik dibandingkan dengan 2019, yang tutupan terumbu karangnnya hanya 21,20 persen.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Yusron Hadi mengatakan, terumbu karang merupakan salah satu daya tarik pariwisata untuk ekosistem bawah laut di tiga gili. Namun, ketika terjadi kerusakan, intervensi penanganannya tidak bisa hanya dilakukan satu pihak saja.
”Harus kolaborasi lintas sektor. Tentu butuh dukungan yang kuat juga dari pemerintah pusat,” kata Yusron.
Saat ini, Gili Matra telah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Nasional. Diatur khusus melalui Perpres Nomor 84 Tahun 2021. Sekaligus menjadikan Gili Tramena masuk dalam kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).
Hal tersebut menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga. Juga pemerintah daerah. Dalam perencanaan dan pengelolaan kepariwisataan secara terpadu di KSPN Gili Matra. Pengembangannya nanti meliputi pembangunan daya tarik wisata; aksesibilitas; prasarana dan sarana umum; pemberdayaan masyarakat; hingga pengembangan investasi.
Tentu bukan soal pengembangan saja yang menjadi fokus dalam KSPN Gili Matra. Tapi juga mengenai menjaga keberlangsungan ekosistem yang ada di pulau dan bawah laut untuk tiga gili.
Yusron mengatakan, dari awal tiga gili masuk dalam kawasan konservasi perairan nasional. Sehingga ada peran dari KKP juga dalam pengelolaan kawasan dari sisi kelautan. Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga harus terlibat. Salah satu cara menjaga terumbu karang dengan mengatur kebijakan tranportasi kapal menuju dan dari tiga gili.
Kemudian, pemerintah daerah dan pihak swasta bisa bersama-sama mengamankan kondisi terumbu karang di tiga gili. ”Selama ini itu sudah dilakukan, melalui restorasi maupun transplantasi. Hanya saja memang harus diikuti dengan kebijakan lain, supaya lebih maksimal,” tandas Yusron. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita