”Perlu ada pergub atau instruksi gubernur agar perusahaan bisa menyisihkan CSR untuk dialokasikan ke pekerja rentan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat.
Sejauh ini, ada empat program perlindungan yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, jaminan kecelakaan kerja (JKK); jaminan kematian (JK); jaminan hari tua; dan jaminan pensiun.
Nah, program perlindungan tersebut lebih banyak digunakan pekerja dari perusahaan. Adapun pekerja bukan penerima upah, seperti pedagang kaki lima, pemulung, maupun pekerja informal lainnya, belum menerima fasilitas ini. Mereka yang kemudian dikategorikan sebagai pekerja rentan.
Sehingga butuh intervensi dari pemerintah. Melalui pergub maupun peraturan lainnya. Agar para pekerja rentan bisa menerima bantuan sosial melalui alokasi pembiyaan yang dilakukan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi meminta komitmen perusahaan. Dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerjanya. ”Terutama untuk JKK dan JK. Dua program ini akan memberikan manfaat besar kalau terjadi sesuatu terhadap pekerja,” kata Aryadi.
Ia mengatakan, masih ada perusahaan enggan memfasilitasi pekerjanya untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kondisi ini kemudian mewajibkan perusahaan untuk menanggung seluruh biaya, jika terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerjanya.
Sebaliknya, jika perusahaan telah mengasuransikan pekerjanya untuk program JKM maupun JK, maka menjadi kewajiban bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan biaya. Terkait dengan santunan kematian maupun pengobatan.
”Ada perusahaan di Lombok Tengah seperti itu. Belum ada jaminan sosial, jadi pas terjadi kecelakaan kerja, kita pastikan perusahaan itu bayar semua biaya pengobatan,” beber Aryadi.
Lebih lanjut, Disnakertrans juga mengatensi soal pekerja bukan penerima upah. Yang kata Aryadi, baru sekitar 2,5 persen dari total pekerja di NTB, yang telah menerima Jamsostek. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita