"Yang menjadi permasalahan ini jika orang-orang itu masuk ke dalam dan mendapat akses hingga ke dalam,. Sehingga kami ingatkan untuk tutup semua akses calo," ucap Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB Adhar Hakim usai menggelar pertemuan tertutup dengan pihak imigrasi di kantor ORI, Kamis (11/8/2022).
Hal ini, kata dia, disepakati pihak imigrasi dan sepakat untuk segera memperbaiki birokrasi di dalam imigrasi. Sebab, dalam pertemuan itu ORI memaparkan adanya temuan calo pada tahun 2017 lalu di kantor Imigrasi Mataram. Kali ini di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur (Lotim) dari hasil investigasi ORI NTB selama Juni dan Juli.
"Kami berjanji bersama-sama nanti akan perbaiki itu dan melihat yang paling penting adalah perbaikan pelayanan kepada rakyat masyarakat itu membaik," terangnya.
Adhar menuturkan, munculnya klaster pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ada empat sebab. Pertama, PMI yang semula legal namun menjadi ilegal karena sudah diblacklist pihak imigrasi luar negeri lantaran bermasalah ditempatnya bekerja.
Kedua, adanya jaringan yang meng-skenario-kan berangkat secara ilegal namun sesampainya di negara tujuan dapat menjadi legal.
"Bisa dibuatkan seolah-olah legal. Ketiga dia yang memang berangkat legal tapi disana bermasalah, pindah segala macam dan menjadi ilegal," ungkap pria bertubuh jangkung itu.
Dari keempat klaster ini, kata Adhar, berpotensi menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diharapkan, ketika proses administrasi di imigrasi lancar, cepat, murah dengan syarat-syatat pelayanan publik dipastikan tak ada lagi yang memilih jalur ilegal.
Menyinggung soal lima pegawai dari imigrasi yang melakukan penyimpangan, diakui sebanyak empat orang sudah dilakukan mutasi. Namun ORI melihat langkah ini tak cukup disitu saja, harus ada satu mekanisme dimana mereka tidak bisa mengakses masuk hingga ke dalam. Dikhawatirkan akan mempengaruhi kebijakan ULP yang ada.
Adhar mengakui, dalam pengurusan administrasi PMI hadirnya pihak ketiga tak dipungkiri. Namun selama dipercaya masyarakat dan mendapat surat kuasa diperbolehkan, dengan catatan tidak masuk ke tubuh imigrasi dan mempengaruhi bahkan merusak sistem.
"Ini yang kita tak perbolehkan. Alhamdulillah kawan-kawan tadi sangat proaktif sepakat dan sambut baik,"tandasnya.
Terpisah, ketika wartawan hendak mengonfirmasi pihak imigrasi usai pertemuan tertutup dengan Ombudsman, mereka enggan berkomentar. Mereka lebih memilih berjalan menuju mobil dan tancap gas meninggalkan wartawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi menambahkan, diperlukan komitmen bersama untuk menghapus praktek percaloan guna meminimalisir jumlah calon PMI ilegal asal NTB.
"Komitmen ini yang harus kita pegang kuat bersama, kalau Disnakertrans saja ya tidak bisa," pungkasnya. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida