Ia mengatakan, hingga akhir pekan ini data yang dimaksud belum dipegang Inspektorat. ”Masih proses di BKD. Ditunggu saja,” ujarnya.
Uji petik dan review data merupakan langkah lanjutan, untuk memastikan dengan benar jumlah pegawai honorer di Pemprov NTB. Sehingga menghasilkan data yang valid dan bisa digunakan dalam menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga honorer di akhir 2023.
”Teknis bagaimana uji petiknya, nanti kami koordinasikan lebih lanjut setelah datanya diberikan,” sebut Ibnu.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB telah melakukan verifikasi faktual terhadap jumlah pegawai non ASN Pemprov. Data awal yang dihimpun, terdapat 15.790 pegawai honor. Setelah dilakukan verifikasi faktual, jumlahnya berkurang 490 orang menjadi 15.300 pegawai honor. BKD menemukan ada data yang dobel yang didominasi guru honorer.
Pegawai non ASN lingkup Pemprov NTB terbagi menjadi sejumlah kategori. Dengan rincian, pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer dengan SK Gubernur sebanyak 114 orang; tenaga kontrak 4.342 orang; tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebanyak 1.447 orang. Kemudian guru tidak tetap (GTT) dan tata usaha sekolah sebanyak 9.052 orang serta yang lainnya 345 orang.
Honor pegawai non ASN ini dibayarkan dari APBN, APBD, komite, hibah, BLUD, hingga biaya pengelolaan pendidikan. ”Totalnya jadi 15.300 orang,” sebut Kepala BKD NTB Muhammad Nasir.
Setelah verifikasi faktual tersebut, BKD kembali menyerahkan data kepada seluruh OPD. Untuk dicek kembali nama-nama di dalamnya. Apakah terdapat kesalahan nama, masa kerja, hingga kualifikasi pendidikannya. ”Masih di masa sanggah sekarang,” kata Nasir.
Lebih lanjut, skenario untuk menyelamatkan pegawai honorer, harus menunggu lagi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Apakah pegawai honorer bisa dialihkan sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), atau tenaga outsourcing.
Untuk PPPK, juklak dan juknisnya baru sebatas untuk guru. Adapun untuk tenaga teknis maupun kesehatan, BKD membutuhkan kejelasan soal berapa usia terendah dan tertinggi dari pegawai honorer yang bisa diangkat; masa kerjanya; hingga formasi yang dibutuhkan. (dit/r5)
Editor : Rury Anjas Andita