Selasa (8/11) sore, Lalu Hamdi dimutasi sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB. Padahal Rabu, 12 Oktober, Hamdi dilantik sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB. Artinya, Hamdi duduk sebagai kepala dinas hanya selama 27 hari saja.
Di hari yang sama, Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga merotasi dua pejabat eselon II lainnya. Yakni drh Khairul Akbar sebagai Kepala Disnakkeswan dan Subhan Hasan menjadi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB.
Singkatnya masa jabatan bagi pejabat eselon II, dikritik Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemprov NTB menunjukkan kebingungan kepala daerah dalam menempatkan anak buahnya pada jabatan tertentu.
”Yang terjadi selama ini, bahkan belum dua tiga bulan sudah dipindah-pindah. Digilir ke sana digilir ke sini,” kata Syirajuddin.
Parameter dilakukannya mutasi di pemprov serba tidak jelas. Syirajuddin menduga ini akibat tidak bekerjanya OPD yang masuk sebagai instrumen dalam penempatan pejabat di OPD. Seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM); Biro Organisasi; serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
”Kajiannya kan dilakukan OPD-OPD ini, soal kebutuhan jabatannya, evaluasinya,” ujar politisi PPP ini.
Ia menyebut mutasi merupakan hak prerogatif gubernur. Namun, tidak juga dilakukan dengan ugal-ugalan. Ada aturan main yang harus ditaati. Termasuk soal indikator yang menjadi alasan dari mutasi tersebut dilaksanakan.
Pertimbangan yang menjadi dasar mutasi pun harus jelas. Tidak bisa hanya berdalih berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah. ”Setidaknya satu tahun anggaran lah baru dimutasi. Itu bisa kelihatan kinerja dari aparatur yang ditempatkan. Kalau cuma satu bulan, terus apa yang mau dievaluasi,” kritik Syirajuddin.
Syirajuddin menyebut ada dampak buruk dari pola mutasi yang dijalankan pemprov. Salah satunya mengganggu ritme dan konsentrasi. Terutama mereka yang duduk di eselon II, sebagai penanggung jawab sekaligus eksekutor dari program pemerintah.
Muncul rasa tidak nyaman dari pejabat dalam bekerja. Sehingga tidak bisa cepat mengambil keputusan untuk menjalankan program, karena adanya potensi mutasi. Imbasnya, masyarakat dan pelayanan publik berada pada posisi yang paling dirugikan.
”Mestinya diberikan ruang, kasih mereka menjalankan tugas minimal satu tahun. Setelah itu evaluasi,” tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan mutasi pada Selasa sore (8/11), Kepala BKD NTB Muhammad Nasir enggan untuk memberikan konfirmasi. Pesan singkat yang dilayangkan ke nomor WhatsApp dan teleponnya tidak direspons. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita