Pemprov NTB diketahui menggeber kemantapan jalan provinsi di masa pemerintahan Zul-Rohmi. Melalui Perda Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan, ada 17 paket proyek yang dikerjakan. Pembiayaan 17 paket menggunakan tahun jamak, dari tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Dari 17 paket pekerjaan, Ridwan menyebut progres fisiknya hampir 100 persen. Hanya tersisa pekerjaan di Jalan Pendidikan, Kota Mataram. ”Itu 0,05 persen angkanya. Tinggal ini saja yang belum finish,” klaimnya.
Peningkatan ruas Jalan Pendidikan masuk pada paket 7 dalam Perda Percepatan Jalan. Selain Jalan Pendidikan, paket ini juga mencakup Jalan Catur Warga. Pekerjan di paket 7 sempat terhenti disebabkan tidak adanya anggaran untuk pembebasan lahan.
Pekerjaan pada paket 7 sendiri sudah molor dari tenggat. Semula 17 paket pekerjaan harus tuntas di Juni 2022. Kemudian diperpanjang hingga Oktober. Namun, hingga kemarin masih terlihat pekerjaan di Jalan Pendidikan.
Jika pekerjaan fisik pada 17 paket proyek diklaim Ridwan hampir tuntas 100 persen, tidak demikian dengan pembayarannya. Ridwan mengakui, meski tidak menyebutkan dengan detail, ada beberapa paket yang belum dibayarkan.
”Masih ada yang belum, sekitar Rp 250 miliar. Kami masih ada waktu dan sekarang sedang berproses,” ungkap Ridwan.
Katanya, pembayaran untuk sisa pekerjaan pada Perda Percepatan Jalan telah dianggarkan di APBD Perubahan 2022. Hanya saja Ridwan terlihat belum cukup yakin apakah Rp 250 miliar akan dikeluarkan untuk membayar rekanan.
”Di Perda kan dikatakan akan dibayar di 2022. Makanya kami kembalikan ke TAPD, dalam APBDP sudah tercantum itu,” tandas Ridwan.
Kebutuhan anggaran untuk 17 paket dalam Perda Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan mencapai Rp 618,11 miliar. Sumber pembiayaannya dari APBD NTB sebesar Rp 368,11 miliar dan utang dari PT Sarana Multi Infrastruktur Rp 250 miliar.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengatakan, ada pelanggaran terhadap perda. Disebabkan masih adanya paket pekerjaan yang belum tuntas sesuai dengan batas waktu.
”Sudah jelas masih ada pekerjaan yang belum selesai. Berarti ada pelanggaran (perda),” kata Ruslan.
Menurutnya, filosofi dari lahirnya Perda Percepatan Jalan yakni untuk mendahulukan pekerjaan fisik, setelah itu dilakukan pembayaran. Tapi ia menilai tidak seperti itu fakta di lapangan. Bahkan ada yang telah dibayarkan, baru rekanan mengerjakan.
”Namanya proyek percepatan jalan, fisiknya dipercepat dulu. Apalagi semua sudah dikaji dari awal,” tandasnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita