“Ke depan, kami menyadari semangat pengamanan aset yang sedang kami laksanakan atas amanah negara ini akan lebih menantang. Perlu sinergisitas yang efektif dan efisien untuk menjawabnya,” kata Senior Manager Pertanahan, Perizinan, dan Komunikasi PLN UIP Nusra Dede Mairizal.
Bulan Desember ini, PLN UIP Nusra menerima 45 sertifikat aset tanah baru dari BPN. Sertifikat itu dikeluarkan BPN Kabupaten Sumbawa, KSB (KSB), dan Kota Bima. Dede mengatakan, 45 sertifikat aset tanah itu merupakan bagian dari target sertifikasi aset PLN tahun 2022.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan sinergi yang luar biasa dari kantor BPN Kabupaten Sumbawa, KSB, dan Kota Bima untuk mengamankan aset-aset tanah milik PLN, demi kelangsungan penyediaan tenaga listrik yang makin baik,” ujar pria yang akrab disapa Dede tersebut.
Dede menyampaikan, tahun ini sudah terbit 29 sertifikat di KSB dan 29 sertifikat dari Kota Bima. Sehingga progres sertifikasi untuk kedua daerah tersebut telah mencapai 100 persen. Sementara di Kabupaten Sumbawa sudah terbit 119 sertifikat dari target 154 sertifikat dengan total nilai aset Rp 4,1 miliar di tahun 2022 ini. “Pencapaian ini berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, KSB, dan Kota Bima yang bekerja cepat dan tanggap mensupport persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi, seperti memberikan Nomor Objek Pajak (NOP) dan surat keterangan BPHTB,” sambung Dede.
Ia berharap sinergi dan kolaborasi yang baik antara PLN dan BPN terus terjaga sehingga sampai di penghujung 2022 ini, sisa target sertifikasi dapat diselesaikan. Total jumlah aset PLN di bawah pengelolaan UIP Nusra, khususnya wilayah kerja Provinsi NTB berjumlah 1.958 persil tanah. Data keseluruhan aset yang sudah tersertifikasi baru mencapai 1.553 persil atau 79 persen.
Dede juga menegaskan semua aset negara yang dimanfaatkan oleh PLN dapat tersertifikasi 100 persen pada tahun 2023 mendatang. Aset milik negara tersebut bakal dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan bagi masyarakat.
Sejauh ini, kolaborasi yang dilaksanakan antara PLN, Kementerian ATR/BPN, dan KPK yang dimulai sejak tahun 2019 melalui penandatanganan perjanjian kerja bersama berhasil mengamankan aset negara senilai Rp 227 miliar dengan luas aset lahan sebesar lebih kurang 102 hektare khususnya di Provinsi NTB.
“Capaian ini sangat penting bagi PLN, dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah yang dapat muncul di kemudian hari,” tutup Dede.
Langkah PLN yang terus serius merapikan pendataan dan legalisasi aset tanah yang dimiliki merupakan salah satu upaya memaksimalkan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945. (*/r1) Editor : Administrator