Rencana adu data berlarut-larut. Membuat pemprov dituding bekerja lamban dan tidak fokus untuk memediasi masyarakat dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Namun, Rudy membantahnya. Ia mengatakan, pemprov tidak berdiam diri menghadapi persoalan tersebut.
Biro Hukum, disebut Rudy telah melakukan komunikasi dengan direksi dari ITDC. Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan bagian relation ITDC. Dari sana didapati kejelasan soal rencana ITDC yang akan melakukan sanding data sebelum Maret 2023.
”Kami koordinasi terus. Mereka juga kan punya pimpinan, apalagi ini BUMN ada prosedurnya,” dalihnya.
Pemprov juga memberikan pemahaman kepada ITDC soal adu data ini. Pemprov, kata Rudy, menilai tuntutan warga untuk melihat data merupakan kewajaran. ITDC juga tidak perlu menunjukkan ketakutan yang berlebihan jika memegang data-data valid dan benar.
Apalagi gubernur NTB disebut Rudy tidak memiliki kepentingan dalam persoalan ini. Sehingga meminta Biro Hukum bisa ikut memediasi dan menjadi fasilitator antara masyarakat dengan ITDC.
”Nothing to lose saja. Kalau ada fakta, (ITDC) buka saja. Apa masalahnya. Pemprov juga tidak ada kepentingan di sana,” tegasnya.
Dengan kepastian sanding data dilakukan sebelum WSBK, Pemprov saat tinggal menunggu jadwal pelaksanaan dari ITDC. ”Kami berharap lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Kata Rudy, setelah sanding data nanti, seluruh pihak harus menghormati apapun hasilnya. Masyarakat maupun ITDC harus komitmen dengan hasil dalam pertemuan. ”Wajib begitu. Supaya tidak berlarut-larut masalah ini,” kata Rudy.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebelumnya mengatakan, keterbukaan sangat penting untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, harapannya ITDC mau membuka data, tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan. ”Kalau sembunyi-sembunyi, nanti digoreng ke mana-mana,” ujarnya.
Dalam pertemuan terakhir antara ITDC dengan warga pengklaim lahan KEK Mandalika, VP Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan berkilah data soal lahan KEK Mandalika merupakan rahasia negara. Sehingga dokumen tersebut tidak dapat dibuka untuk publik.
”Sebenarnya kami tidak ada kewajiban melakukan pembukaan data,” kata Yudhis.
Meski tidak memiliki kewajiban untuk membuka data, namun bukan berarti data tidak akan dibuka sama sekali. Kata Yudhis, ITDC berkenan membuka data dalam forum yang tertutup. Hanya ditunjukkan kepada entitas yang dimaksud. Serta tetap melalui fasilitas pemprov atau satgas.
Jika data masyarakat lebih kuat, Yudhis mempersilakan untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Langkah hukum diperlukan agar hak masyarakat bisa terpenuhi. Artinya, ITDC bisa mengeluarkan uang untuk pembayaran lahan setelah ada putusan hukum.
”Tidak bisa di forum, negosiasi, terus kami bayar. Itu tidak mungkin. Jadi kalau masyarakat punya bukti kuat, silakan ajukan gugatan. Ini juga pernah terjadi di kami untuk HPL 73,” jelasnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita