Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Gagal Ginjal Muncul Lagi, IDAI NTB Keluarkan Imbauan soal Resep Obat

Rury Anjas Andita • Kamis, 9 Februari 2023 | 16:00 WIB
dr Hj Nurhandini Eka Dewi
dr Hj Nurhandini Eka Dewi
MATARAM-Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) NTB telah mengeluarkan imbauan agar tidak meresepkan obat merek tertentu. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari kembali munculnya gagal ginjal akut pada anak.

”Sudah kami umumkan di grup anggota IDAI dan para dokter,” kata Ketua IDAI NTB dr Nurhandini Eka Dewi, Rabu (8/2).

Imbauan ini dikeluarkan IDAI NTB tepat di akhir pekan kemarin. Sebagai langkah kehati-hatian dan antisipatif. Diambil setelah munculnya kasus baru gagal ginjal akut pada anak di DKI Jakarta.

Eka juga telah mengecek data peredaran obat yang diduga sebagai penyebab kasus tersebut. Pengecekan dilakukan di wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. ”Kebetulan obat itu tidak banyak beredar di NTB. Saya sudah cek di Sumbawa tidak ada beredar, hanya ada di Lombok, tapi tidak banyak,” tuturnya.

Disinggung soal penarikan obat, Eka menyebut itu menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terlepas dari itu, IDAI melakukan langkah lebih cepat dengan melakukan imbauan kepada para dokter anak. Sebagai pencegahan agar tidak ada kasus baru terjadi di Provinsi NTB.

”Begitu ada pengumuman kasus, kami mencegah. Hari Minggu (5/2) itu langsung kami umumkan tidak boleh meresepkan obat,” ujar Eka.

Dengan munculnya kasus baru gagal ginjal akut, dia mengakui ada kekhawatiran obat lainnya bisa memicu penyakit tersebut. Namun, kata Eka, masyarakat tidak perlu khawatir berlebih. Pemerintah dipastikan mencari penyebab kenapa bisa muncul kembali kasus gagal ginjal pada anak.

”Kami juga mengimbau untuk tidak lagi beli obat dengan bebas. Harus dengan resep dokter,” imbau Eka yang juga Asisten II Setda NTB.

Untuk saat ini, pemprov belum mengeluarkan surat edaran ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Katanya, edaran bisa dikeluarkan setelah ada petunjuk resmi dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

”Kalau kami hanya menindaklanjuti saja. Jadi sekarang sebatas imbauan,” tandasnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#obat #resep #Gagal Ginjal Akut #IDAI NTB