”Alhamdulillah dari LHP (laporan hasil pemeriksaan, Red) yang sudah kami terima tidak ada satupun temuan yang termasuk kategori fraud,” klaim Kepala Dinas PUPR NTB Ridwan Syah.
Terhadap temuan BPK, Ridwan menyebut tidak ada satupun entitas yang tidak memiliki temuan ketika dilakukan audit. Namun, selama ada komitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut, maka bisa dinyatakan klir. Terkecuali dalam temuan pemeriksaan terdapat adanya tindak pidana.
Ridwan juga menyayangkan adanya pihak yang mencoba bermain dalam temuan BPK. Seperti mempolitisiasi temuan tersebut dan ingin menyeretnya untuk berhadapan dengan persoalan hukum.
Terlepas dari itu, Ridwan memastikan pihaknya fokus untuk menindaklanjuti temuan BPK. Bersamaan dengan menyiapkan program maupun kegiatan Dinas PUPR yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2023. ”LHP kan sudah kami terima, kami fokus untuk selesaikan itu juga,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan telah diperintah untuk menyetorkan kelebihan bayar ke kas daerah. Nilainya sesuai dengan kekurangan volume berdasarkan temuan dari BPK.
Kata Ridwan, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua rekanan. Yang telah menyatakan komitmen mereka untuk mengembalikan kelebihan bayar sesuai rekomendasi dari BPK. ”Ada yang sudah bayar secara bertahap. Ada juga yang sudah menyelesaikan 100 persen,” tandasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan, pihaknya terus mengawal proses pengembalian kelebihan bayar terhadap temuan BPK NTB. ”Sesuai dengan LHP itu kami pantau terus,” kata Ibnu.
Dari sejumlah temuan pada proyek percepatan pembangunan jalan, Ibnu menyebut pengadaan sepeda motor dari konsultan pengawas sudah klir. Telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebanyak Rp 637.750.000. ”Yang 10 konsultan pengawas itu sudah tuntas,” ungkapnya.
Adapun untuk kekurangan volume pada 15 paket pekerjaan, sebagian rekanan telah mengembalikan uang ke kas daerah. ”Kalau untuk ini masih berproses. Yang pasti, rekanan sudah menyatakan komitmen mereka untuk mengembalikan,” tandas Ibnu. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita