----
Gubernur NTB Zulkieflimansyah bergegas menaiki tangga menuju aula di kantor Dinas ESDM. Langkahnya diikuti Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir.
Pagi itu (14/3), Zul turun langsung melakukan pengarahan kepada ASN Dinas ESDM. Kegiatan ini digelar tertutup. Dilakukan setelah Kepala Dinas ESDM ZA ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai tersangka, di kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, Senin malam (13/3).
Zul mengungkapkan, pemprov memahami secara psikologis apa yang dirasakan ASN di Dinas ESDM. ”Ini kan bukan pertama kali terjadinya. Biasanya moral kerjanya langsung down,” kata Zul usai memberikan pengarahan.
Kasus yang menimpa ZA diharapkan tidak membuat pelayanan terganggu. Apalagi, lanjut Zul, industri ekstraktif pertambangan memiliki kontribusi cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi di Provinsi NTB.
Karena itu, seluruh pegawai Dinas ESDM diminta Zul harus tetap semangat. Bekerja seperti biasa. ”Jangan sampai namanya bersentuhan dengan hukum ini, yang bikin teman-teman down. Takut salah ini itu,” ujarnya.
ZA merupakan kepala dinas kedua, yang terjerat kasus hukum di masa pemerintahaan Zul-Rohmi. Sebelum ZA, Husnul Fauzi lebih dulu menjadi pesakitan ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Husnul terjerat kasus korupsi pengadaan benih jagung, pada April 2021.
Dua pejabat yang terjerat korupsi ini ditanggapi singkat oleh Zul. Menurutnya, semua orang bisa keliru. Bisa salah. Sehingga harus ada kehati-hatian dalam menjalankan kebijakan. ”Bahkan menurut saya, misalnya uangnya besar kemudian penting, perlu ada pendampingan dari APH,” kata Zul.
Mengenai kasus ini, dari informasi yang diperolehnya, Zul menyebut perbuatan ZA tidak berkaitan dengan memperkaya diri sendiri. ”Tapi mungkin ada kebijakan yang keliru, yang bikin ada kejadian seperti sekarang,” cetusnya.
Pengawasan Masih Lemah
Terseretnya dua pejabat tinggi pratama di kasus dugaan korupsi mengundang kritik. Menurut Pengamat Kebijakan Publik M Ulfatul Akbar, kondisi ini disebabkan lemahnya pengawasan.
”Kalau pengawasannya bagus, sesuai dengan aturan, kan tidak mungkin ada yang begini-begini,” kata Akbar.
Menurut Akbar, setiap korupsi yang terjadi akan merugikan masyarakat. Dalam konteks korupsi tambang pasir besi, ada dugaan mengenai penyalahgunaan izin. Yang membuat operator tambang pasir besi, yakni PT Anugrah Mitra Graha (AMG), bisa menjual material pasir besi ke sejumlah perusahaan.
Tindakan yang dilakukan PT AMG membuat potensi pendapatan bagi pemda maupun negara menguap. Sehingga berpengaruh pada kemampuan fiskal daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
”Apapun ceritanya, korupsi itu sudah pasti merugikan negara dan masyarakat,” ujar dosen Universitas Muhammadiyah Mataram itu.
Lemahnya pengawasan untuk pencegahan korupsi, sejalan dengan penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan penilaian pada 8 area intervensi di monitoring center for prevention (MCP), kinerja pemprov masih dinilai merah pada 2022.
Di MCP terdapat area intervensi untuk pencegahan korupsi. Antara lain, perencanaan dan penganggaran; pengadaan barang dan jasa (PBJ); perizinan; APIP; manajemen ASN; pajak daerah; pengelolaan barang milik daerah (BMD); dan keuangan desa.
Untuk Provinsi NTB, nilai rata-rata capaian MCP hanya 33 persen. Tertinggi di Kabupaten Sumbawa Barat 50,78 persen; Lombok Barat 44,10 persen; Kota Bima 37,26 persen; Pemprov NTB 33,31 persen; Lombok Tengah 32,61 persen; Lombok Utara 31,28 persen; Sumbawa 31,10 persen; Bima 30,98 persen; Dompu 30,91 persen; Lombok Timur 27,54 persen; dan Kota Mataram 22,39 persen.
Khusus area MCP Pemprov NTB, perencanaan dan penganggarannya mendapat nilai nol; PBJ 61 namun masih merah pada indikator pengendalian pengawasan; perizinan 34 tapi tidak ada progres pada pengendalian pengawasan.
Pengawasan APIP hanya 18, lemah pada indikator kegiatan pengawasan; tindak lanjut hasil pemeriksaan internal; dan kegiatan pengawasan lainnya yang mendapat nilai nol. Kemudian manajemen ASN nilainya 36, progres indikator merahnya pada kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, serta pencegahan jual beli jabatan.
Kemudian optimalisasi pajak daerah baru dinilai 39. Terakhir pengelolaan BMD hanya 38, lemah pada indikator pengamanan hukum serta pengendalian dan pengawasan.
Kasus yang Menjerat ZA versi Sekda
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AMG masuk kategori telah clear and clean (C and C). ”Mulai 2015 itu dilakukan proses C and C setelah alih kewenangan kehutanan laut dan pesisir, termasuk tambang, dari kabupaten ke provinsi,” kata Gita.
Peralihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saat itu, KPK mengeluarkan analisa tentang IUP yang diproyeksikan ilegal. Sehingga dilakukan proses validasi terhadap 141 IUP di Provinsi NTB. ”Setelah proses itu, ada sekitar 60 yang lolos. Termasuk PT AMG ini,” ujarnya.
IUP PT AMG pertama kali diterbitkan Bupati Lombok Timur tahun 2011, yang saat itu dijabat M Sukiman Azmi. Kemudian pada 2014, terbit IUP relokasi PT AMG dari Bupati Ali BD.
Rupanya, diksi relokasi tidak terdapat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini hanya mengatur mengenai perluasan atau pengurangan areal tambang. Dari sana, Dinas ESDM kemudian menegur PT AMG. Dengan tujuan perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan di areal relokasi pada tahun 2018.
Bersamaan dengan itu, lanjut Gita, Dinas ESDM menyuratinya. Di waktu ini, Gita menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah telaahan peraturan teknis dari Dinas ESDM, pada 1 Maret 2018, Gita mengeluarkan keputusan pencabutan SK Bupati Ali BD terkait relokasi areal pada 2014. ”Saya lakukan pencabutan. Klir sampai di sana,” jelasnya.
Kemudian di masa transisi 2018-2020, Gita menyebut ada proses-proses operasional yang dilakukan PT AMG. Termasuk mengenai adanya Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB). ”Sudah kami konsolidasikan, ada dasarnya itu,” kata Gita.
Di tahun 2020, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Yang menjadikan kewenangan pertambangan beralih ke pemerintah pusat. Karena masuk kewenangan pusat, belum ada RKAB dari PT AMG yang disetujui pemerintah pusat.
”Bagaimana PT AMG beroperasi tanpa RKAB dari pusat atau bagaimana, itu nanti dilihat seperti apa justifikasinya,” ujar Gita.
Menurutnya, kasus yang menjerat ZA berkaitan juga dengan administrasi. Hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. ”Kondisi di lapangan tidak ideal-ideal amat. Mau tidak mau, orang di daerah berhadapan dengan pelayanan seperti ini,” tandas Gita. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita