”Ini sudah kami diskusikan. Dan sedang kami upayakan supaya terbangun sistem yang baik,” kata Kepala Disnakkeswan NTB Muhammad Riadi.
Pengiriman sapi ke luar daerah tidak bisa dilakukan dengan serta merta. Ada kuota yang diatur secara nasional, kemudian diturunkan ke daerah. Penentuan kuota ini berdasarkan supply dan demand serta jumlah populasi hewan ternak, seperti sapi di suatu daerah.
Penetapan kuota biasanya dilakukan di setiap akhir tahun. Untuk provinsi NTB, kuota pengiriman sapi ke luar daerah pada tahun ini semula ditetapkan sebanyak 38.500 ekor. Namun di tengah jalan, terjadi penambahan hingga menjadi 44 ribu ekor sapi.
Kabupaten/kota di Pulau Sumbawa menjadi penyumbang tertinggi untuk pengiriman sapi ke luar daerah. Rinciannya, Kabupaten Bima dengan kuota 23 ribu ekor; Kabupaten Sumbawa 10 ribu ekor; Dompu 6 ribu ekor; serta Kota Bima dan Sumbawa Barat masing-masing 2 ribu ekor.
Penambahan kuota disebut-sebut karena ada peningkatan jumlah populasi sapi di Provinsi NTB. Juga tingginya permintaan hewan kurban di Pulau Jawa,ini yang kemudian mendorong minat peternak dari Pulau Sumbawa untuk menjual sapi mereka.
Riadi mengatakan, kuota ini penting untuk bisa tetap dipatuhi seluruh pihak, dari pemerintah daerah hingga peternak. Sebab, ini berkaitan dengan jumlah ketersediaan daging sapi di dalam daerah.
”Bisa habis sapi di daerah kalau kuota bertambah terus. Nanti malah pemerintah datang sapi dari daerah lain, akibatnya harga daging mahal,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah sebagai regulator dan fasilitator akan dijalankan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Karena itu, lanjut Riadi, pemprov akan membangun komunikasi yang intensif dengan peternak sapi. Juga kepala daerah, seperti bupati dan wali kota.
”Termasuk juga gubernur dan wakil gubernur. Sehingga kalau ada lagi seperti antrean di pelabuhan yang kemarin, itu bisa kami cegah jauh-jauh hari,” ujar Riadi.
Lebih lanjut, kata Riadi, dalam proses perizinan untuk pengiriman sapi ke luar daerah dipastikannya dilakukan dengan cepat. Ini sekaligus untuk membantah adanya anggapan pemprov lambat dalam mengeluarkan izin.
Ia mengatakan, rekomendasi pengiriman sapi ke luar daerah dari pemprov akan keluar paling lama 1x24 jam. Dengan catatan seluruh dokumen dan persyaratan yang diberikan peternak telah lengkap.
”Kalau tidak lengkap, apa iya kami berikan izin? Kan tidak. Saya pastikan selama itu dokumennya komplet, izin pasti keluar secepatnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima Indra Jaya menyebut jika kendala izin masih terus berlanjut, peternak bisa merugi. Karena batas waktu izin pengiriman sapi menuju Jakarta sudah ditentukan.
”Minggu ini sapi-sapi tersebut jadwal angkutnya dari Bima-Lembar menuju Banyuwangi,” katanya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita