Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Untuk Pelayanan Medis, PT SMI dan MGPA Ngutang Rp 8,91 Miliar ke RSUP NTB

Rury Anjas Andita • Selasa, 6 Juni 2023 | 14:00 WIB
PERSIAPAN: Gubernur NTB H Zulkieflimansyah (kiri) saat rapat persiapan MotoGP dengan PT ITDC, di ruang VIP LIA, kemarin (27/3).
PERSIAPAN: Gubernur NTB H Zulkieflimansyah (kiri) saat rapat persiapan MotoGP dengan PT ITDC, di ruang VIP LIA, kemarin (27/3).
MATARAM-Perhelatan MotoGP tahun 2022 meninggalkan piutang bagi RSUP NTB. Nilainya mencapai Rp 8,91 miliar yang belum dibayarkan dua perusahaan, yakni MGPA dan PT SMI atas penyelenggaraan pelayanan dan fasilitas medis dari RSUP NTB.

Dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), MGPA memiliki utang terbesar, yakni sebanyak Rp 7,83 miliar. Sementara PT SMI belum membayar penyelenggaraan fasilitas medis senilai Rp 1,08 miliar.

Pada tahun 2022, RSUP NTB melakukan dua perjanjian kerja sama (PKS) dengan MGPA. Kerja sama ini dalam rangka penyelenggaraan rujukan pelayanan kesehatan saat MotoGP 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit.

PKS pertama dilakukan pada 8 Februari 2022 tentang pekerjaan penyediaan layanan kesehatan event ofisial MotoGP. Nilai perjanjiannya sebesar Rp 3,756 miliar. Pembayaran dilakukan berdasarkan termin, sesuai progres pekerjaan, yakni termin I sebesar 50 persen dapat ditagihkan sebelum MotoGP dan termin II 50 persen setelah MotoGP.

PKS kedua dilakukan pada Maret 2022 tentang pekerjaan penyediaan layanan kesehatan event MotoGP, dengan nilai perjanjian Rp 4,07 miliar. Adapun untuk pembayarannya dilaksanakan 100 persen setelah MotoGP digelar.

Kerja sama tersebut terkait penyediaan SDM sesuai kualifikasi balapan internasional. Penyediaan peralatan medis; intra hospital; penyediaan ambulans; hingga skrining covid. Yang berlaku khusus bagi para pebalap dan ofisial.

RSUP telah mengajukan tagihan pembayaran senilai Rp 7,83 miliar. Meski begitu, belum ada realisasi pembayaran yang dilakukan MGPA. BPK dalam laporannya menyebutkan, dari keterangan Wakil Direktur Utama dan Kabag Keuangan MGPA, belum terealisasinya pembayaran disebabkan keterbatasan anggaran yang dimiliki perusahaan.

Terkait dengan utang tersebut, Direktur RSUP NTB dr Lalu Herman Mahaputra mengatakan telah melaporkannya kepada gubernur dan wakil gubernur NTB. ”Sudah kami lapor ke pimpinan, untuk diteruskan ke Biro Hukum dan Inspektorat,” ungkap DokterJack, sapaan karibnya.

Kata Jack, RSUP telah beberapa kali bertemu dengan manajemen MGPA. Mengupayakan agar pembayaran terhadap pekerjaan pelayanan kesehatan saat MotoGP bisa terbayarkan. Hanya saja, Jack belum bisa memastikan kapan MGPA bisa melunasi utang tersebut. Apakah sesuai tenggat 60 hari yang diberikan BPK atau tidak.

Insya Allah akan ada solusi. Tapi tergantung MGPA juga, punya uang atau tidak,” katanya.

Masih adanya utang, Jack menyebut pihaknya tetap menjadi rujukan utama untuk pelayanan kesehatan saat MotoGP. Berdasarkan sejumlah syarat yang telah dipenuhi dan pengajuan dari Dorna Sport.

”Kalau soal pelayanan kesehatan saat MotoGP, itu tetap akan kami lakukan,” tegas Jack.

Selain dari MGPA, PT SMI juga memiliki utang. Kerja sama PT SMI dengan RSUP NTB dilakukan pada 19 November 2021. Atas perjanjian tersebut, RSUP menyediakan tenda protokol kesehatan; tenda medik; mini klinik; tenda isolasi; hingga ambulans, untuk penyelenggaraan MotoGP pada Maret 2022.

Dari pekerjaan tersebut, RSUP memberikan tagihan senilai Rp 1,57 miliar. Yang kemudian dibayarkan PT SMI sebesar Rp 486 juta pada 17 Maret 2022. Sehingga masih tersisa pembayaran senilai Rp 1,08 miliar.

Berdasarkan rapat pada 5 April dengan RSUP NTB, PT SMI siap membayar sisa tunggakan pada April 2023. Namun, BPK menyebut RSUP belum pernah menyampaikan invoice dan berita acara serah terima pekerjaan, untuk menagih pelunasan tersebut.

Timbulnya piutang tersebut, dinilai BPK ada andil dari Direktur RSUP NTB, yang tidak memperhitungkan secara berimbang, mengenai kontribusi yang diperoleh sesuai kegiatan usaha dari pihak swasta.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan, pihaknya segera meminta Direktur RSUP untuk menindaklanjutinya. Menagih kepada para pihak sesuai hasil LHP BPK NTB. ”Tindak lanjut LHP itu 60 hari. Kalau belum disetor, setidaknya harus ada komitmen mereka,” kata Ibnu.

Inspektorat nantinya akan melakukan supervisi dan evaluasi. Atas tindak lanjut yang dilakukan RSUP terhadap penagihan piutang. Namun sebelum itu, pihaknya akan memberikan teguran kepada Direktur RSUP atas timbulnya piutang tersebut.

”Nanti progresnya seperti apa, dilihat dulu seperti apa upaya RSUP 60 hari ke depan,” tandas Ibnu. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#MotoGP #PT SMI #MGPA #RSUD Provinsi NTB