”Kami mengingatkan supaya tidak terjadi pelanggaran maladministrasi,” kata Kepala Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI NTB Arya Wiguna, Senin (19/6).
Saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu, Ombudsman NTB masih menerima keluhan dari orang tua murid. Terkait dengan sekolah maupun madrasah yang mewajibkan siswanya membeli seragam. Bahkan ada sekolah yang menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang.
”Itu hasil pengawasan dari pelaksanaan PPDB yang dilakukan Ombudsman,” ujarnya.
Arya menegaskan, tahun ini Ombudsman berharap tidak ada sekolah yang mengulangi praktek-praktek maladministrasi tersebut. ”Makanya kami imbau, kami peringati lebih awal,” tegas Arya.
Larangan penjualan seragam jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan tersebut, kata Arya, melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Termasuk juga para pihak yang masuk sebagai dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat 1 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
”Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” jelasnya.
Peran sekolah maupun madrasah, lanjut Arya, maksimal hanya sebatas membantu pengadaan pakaian seragam maupun pakaian adat, bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 2 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Di aturan yang sama, pada Pasal 13, disebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan memberikan beban kepada orang tua peserta didik, untuk membeli seragam sekolah baru. Pada kenaikan kelas maupun ketika PPDB.
”Jadi bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan itu sebagai syarat daftar ulang. Sebaliknya, sekolah bantu pengadaan untuk siswa yang tidak mampu,” tegas Arya.
Sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi Ombudsman telah berkomunikasi dengan kepala dinas pendidikan dan kabupaten/kota di NTB. Serta kepala Kanwil Kementerian Agama NTB.
Kata Arya, Ombudsman meminta para pihak mengambil langkah pencegahan. Yakni melalui surat resmi kepada seluruh kepala sekolah dan madrasah untuk tidak menjual seragam. Imbauan juga diberikan kepada masyarakat, agar menyampaikan pengaduan jika ditemukan praktek penjualan seragam selama pelaksanaan PPDB.
”Kalau ada, laporkan. Kami akan langsung tindaklanjuti,” tandasnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita