Dengan kondisi tersebut, pemprov dikabarkan akan mengambil sejumlah kebijakan. Seperti menunda transfer bagi hasil pajak ke kabupaten/kota hingga menghilangkan anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB di APBD perubahan. Harapannya kebijakan ini bisa menyelesaikan seluruh utang sebelum masa jabatan Zul-Rohmi berakhir di September mendatang.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah tak membantah soal rencana tersebut. Katanya, kebijakan ini bertujuan agar tidak ada utang yang tersisa setelah ia selesai menjabat. ”Tentu karena kami tidak ingin meninggalkan utang. Jadi kami prioritaskan,” kata Zul, Selasa (11/7).
Zul kemudian menyinggung soal kemungkinan penyesuaian pokir. Serta bantuan berdasarkan usulan dari masyarakat atau yang dikenal dengan direktif kepala daerah. Yang nantinya bakal ditunda dan anggarannya dialihkan untuk membayar utang.
”Nanti saya akan panggil TAPD. Kalau misalnya ada yang bisa ditunda, itu diprioritaskan untuk menyelesaikan utang dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir menyebut pemprov tidak bisa melakukan refocusing anggaran. Kebijakan ini tidak tepat dilakukan tanpa didasari situasi kegawatdaruratan, seperti di masa pandemi covid.
”Dulu dibolehkan karena covid. Kalau sekarang aturannya itu tidak ada,” tegasnya.
Politisi PPP ini menyebut APBD 2024 harus sehat. Tidak ada lagi utang yang tersisa dan ditinggalkan setelah masa jabatan Zul-Rohmi berakhir. Hanya saja, Muzihir menolak jika cara penyelesaian utang dilakukan dengan merefocusing anggaran di APBD Perubahan. Apalagi menyasar pokir DPRD NTB.
”Kalau direktif gubernur mau dihapus, silakan saja. Sekarang kan dia sudah tidak butuh, mau berhenti dua bulan lagi,” katanya.
Ia bahkan menyebut jika langkah refocusing anggaran nekat dilakukan eksekutif, maka lebih baik tidak usah ada APBD Perubahan. ”Ngawur itu. Ndak usah saja ada (APBD) perubahan kalau sampai refocusing. Intinya tidak ada refocusing, kalau pergeseran biasa, boleh,” cetus Muzihir.
Sedikit mengulas, utang pemprov dari kegiatan 2022 mencapai Rp 343 miliar. Yang akhir Mei lalu telah terbayarkan sebanyak 47 persen. Artinya ada sisa sekitar Rp 181 miliar yang ditargetkan bisa tuntas pada Juni atau semester pertama tahun ini.
Utang pemprov mengakibatkan defisit pada APBD. Yang kondisi ini masuk dalam LHP BPK. BPK menyebut defisit dalam APBD 2022 mencapai Rp 526,5 miliar. Sekitar 10,42 persen dari total anggaran pendapatan.
Adapun defisit pada APBD Perubahan 2022 angkanya membengkak menjadi Rp 646,6 miliar atau 11,40 persen. Sedangkan defisit anggaran dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2022 senilai Rp 570,9 miliar atau 10,77 persen dari realisasi pendapatan.
Nilai defisit anggaran tersebut, kata BPK dalam laporannya, melebihi batas yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022. Yakni maksimal 4,4 persen defisit dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2022. Perhitungan batas maksimal ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal Provinsi NTB yang dikategorikan rendah, sebesar 1,465.
Defisit anggaran ini disebabkan dua belanja Pemprov NTB pada tahun 2022. Antara lain, belanja bunga serta belanja barang dan jasa, yang meroket dibandingkan tahun anggaran (TA) 2021.
Misalnya untuk belanja bunga. Pada TA 2021 terealisasi sebesar Rp 1,38 miliar, melonjak menjadi Rp 36,9 miliar atau sekitar 2.561,50 persen. Peningkatan ini terjadi akibat kewajiban jangka panjang utang kepada lembaga keuangan bukan bank.
Kemudian untuk belanja barang dan jasa, pada 2021 terealisasi Rp 1,388 triliun dan di 2022 meningkat 26 persen menjadi Rp 1,749 triliun. Peningkatan ini rupanya bukan untuk urusan wajib, melainkan urusan pilihan. Yakni berupa belanja barang yang diserahkan ke masyarakat alias pokok-pokok pikiran (Pokir) dari Anggota DPRD NTB.
Dari defisit ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur dan DPRD NTB, agar menyehatkan postur APBD 2023. Seperti memperhatikan skala prioritas pada urusan belanja wajib dan mengurangi belanja pokir. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita