Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengelolaan rekening bank milik RSUP NTB dan RSJ Mutiara Sukma menunjukkan masalah. Yakni soal rekening belum ditetapkan gubernur NTB dan adanya rekening yang dibebani biaya administrasi hingga pajak.
Direktur RSUP NTB melaporkan sembilan rekening bank yang digunakan. Namun dua rekening belum mendapatkan penetapan dari gubernur NTB, yakni pada Bank NTB Syariah dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Yang kedua rekening tersebut digunakan untuk transaksi pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adapun di RSJ Mutiara Sukma, terdapat empat rekening. Antara lain, Bank Mandiri sebagai rekening pengeluaran BLUD, Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk rekening penampungan BPJS dan jaminan peminjaman mesin EDC serta rekening mesin EDC.
BPK menyebut penggunaan rekening tanpa penetapan keputusan gubernur menyalahi aturan. Seperti di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di Pasal 128 ayat 2 disebutkan, kepala daerah dapat memberikan izin kepada kepala SKPD, untuk membuka rekening pengeluaran melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui penetapan gubernur.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Perda NTB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seperti pada Pasal 122 ayat 1, pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah, BUD dapat membuka rekening pada bank yang ditetapkan gubernur.
Sementara di Pasal 123 ayat 1, gubernur memberikan izin kepada kepala SKPD untuk membuka rekening penerimaan dan pengeluaran pada bank umum melalui BUD. Izin pada ayat 1 tersebut ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Rekening-rekening yang digunakan tanpa mendapat keputusan gubernur, berstatus ilegal dalam pengelolaan keuangan daerah. Bahkan ada potensi terjadinya fraud dan transaksi keuangan di luar ketentuan.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan, penggunaan rekening untuk pengelolaan keuangan daerah harus resmi. ”Makanya untuk mencegah potensi fraud, itu kami akan tertibkan,” kata Ibnu.
Inspektorat akan memberikan rekomendasi kepada RSUP dan RSJ Mutiara Sukma. Agar kedua rumah sakit pemerintah ini membuat rekening resmi. Sehingga semua transaksi keuangan yang terkait dengan APBD, bisa melalui jalur resmi.
Sementara itu, Direktur RSUP NTB dr Lalu Herman Mahaputra mengatakan, akan melakukan perbaikan seperti yang direkomendasikan BPK. ”Kami patuhi rekomendasi itu,” kata Jack, sapaan karibnya.
Ia mengakui ada banyak rekening bank yang dimiliki RSUP. Sehingga BPK mengarahkan agar pengelolaan keuangan menggunakan rekening pada bank daerah maupun bank BUMN. Karena itu, manajemen memutuskan menggunakan Bank NTB Syariah serta BSI.
”Bank NTB Syariah itu untuk semua dana APBD, pengeluaran gaji pegawai dan lain-lain. Kalau pendapatan, itu menggunakan BSI,” jelasnya.
Ada banyak rekening yang digunakan RSUP, tapi lepas dari beberapa kerja sama dengan pihak ketiga. Misalnya, pada kasus pelayanan medis di event balapan internasional. Ada juga penyelenggara yang meminta untuk menggunakan rekening pada bank tertentu.
”Kadang tidak pakai Bank NTB. Ketimbang kami tidak dapat bayaran, akhirnya kami buka rekening dengan bank yang sama,” bebernya.
Disinggung soal adanya rekening bank tanpa penetapan gubernur, Jack mengaku tidak mengetahuinya. Namun, ia telah memerintahkan kepada manajemen untuk menutup sejumlah rekening yang tidak sesuai ketentuan.
”Saya perintahkan tutup rekening. Memang arahan BPK, bank-nya itu tidak boleh terlalu banyak,” tandas Jack. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita