Kegiatan ini diinisiasi oleh Biro Perekonomian Setda NTB. Serta dihadiri oleh kantor Bea dan Cukai Sumbawa, Bappeda Dompu, Satpol PP Dompu, puluhan pedagang kios/warung di Kabupaten Dompu. Sosialisasi pun mendapat respon positif dari peserta, terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang dilakukan mereka.
Pemberantasan rokok ilegal ini upaya pemerintah menyelamatkan pendapatan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. "Selain sosialisasi, Pemkab Dompu juga gencar lakukan operasi pemberantasan rokok ilegal," ungkap Asisten II Setda Dompu Muhammad Syaiun pada Lombok Post.
Sosialisasi dan kampanye terus digencarkan, menurutnya, ini dapat memberikan edukasi kepada para pedagang yang ada di Kabupaten Dompu. Sehingga rokok yang dijual benar-benar menggunakan cukai dan tidak memakai cukai palsu.
"Karena kami merasakan betul dampak positif sosialisasi ini dalam meningkatkan pendapatan masyarakat," kata dia.
Adanya sosialisasi gempur rokok ilegal, sambung Syaiun, berdampak pada meningkatnya perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) Kabupaten Dompu. Tahun ini saja mencapai Rp 18,8 miliar lebih, nomor dua tertinggi setelah Kabupaten Lombok Timur.
Tingginya perolehan alokasi DBH-CHT, kata dia, sebagian besar penduduk Dompu menjadi petani tembakau. Selain itu, kehadiran perusahaan rokok kretek di daerah dengan motto Nggahi Rawi Pahu ini mendorong hasil pertanian tembakau petani terserap ke perusahaan.
"Bentuk dukungan daerah terhadap rokok legal, karena dampaknya akan kembali lagi ke masyarakat, baik dari sisi pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini Pemkab Dompu mengimbau, bahwa ada kewajiban moril masyarakat khususnya pedagang untuk menolak tawaran menjual rokok ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. "Selain tidak jelas kandungannya, hukuman cukup berat jika ketahuan jual rokok ilegal," terang Syaiun. (ewi/ADV)
Editor : Kimda Farida