LombokPost-Banyak cara yang dilakukan kontestan Pemilu untuk menuai simpati kepada masyarakat, sebagai calon pemilih. Biasanya, mereka memberi bantuan berupa sembako hingga uang.
Tetapi sekarang, ada cara lain, yaitu tim sukses memberi rokok bergambar caleg, sementara bungkus rokok tersebut ilegal karena tidak memakai pita cukai.
”Peserta pemilu atau siapapun itu, ayolah, setop dan jangan mengedarkan rokok tanpa pita cukai, ini udah ilegal,” tegas Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Lalu Wirajaya Kusuma, Selasa (30/1).
Jika terbukti mengedarkan rokok ilegal, mereka bisa dikenakan pasal tertentu sesuai regulasi yang berlaku. ”Bisa ditangkap karena mengedarkan barang ilegal,” tegas dia.
Menurutnya, sebagai kontestan pesta demokrasi, seharusnya caleg juga ikut mencerdaskan pemilih dan ikut mematuhi peraturan perundang-undangan. Mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal.
Bahkan bisa juga, fokus edukasi untuk mengenalkan masyarakat bahaya dari rokok ilegal. Jangan turut mengedarkan. ”Karena barang apapun yang bersifat ilegal, ini sudah melanggar aturan, melanggar hukum, jadi ayo bantu pemerintah untuk sama-sama kita hentikan, rokok ilegal gak boleh beredar atau diedarkan,” kata dia.
Ditegaskannya, rokok ilegal sangat jelas merugikan negara, karena produsen tidak membeli pita cukai dan meletakkannya pada batang rokok tersebut. Sehingga hal ini berdampak pada menurunnya kesejahteraan masyarakat karena potensi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya dikelola daerah akan berkurang.
Di sisi lain, rokok ilegal sangat merugikan konsumen dari sisi kesehatan. Itulah mengapa, gempuran terhadap rokok ilegal juga untuk melindungi kesehatan masyarakat, sebab di dalam rokok ilegal tersebut, tidak ada standarisasi bahan. ”Tidak ada yang tahu dan paham bagaimana komposisi tar nikotinnya. Jadi jelas rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” tegas Wirajaya.
Sementara di rokok dengan pita cukai resmi, apapun yang terkandung di rokok tersebut telah memenuhi syarat dari sisi kesehatan. Semuanya sudah melalui proses pemeriksaan dari badan pengawasan obat dan makanan.
”Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila menerima rokok tanpa pita cukai, sebaiknya tidak usah dikonsumsi karena tidak terjamin keamanannya,” tandas dia. (yun/r11)
Editor : Redaksi Lombok Post