LombokPost--Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberikan respons positif atas inisiasi Kanwil Kemenkumham NTB mendorong pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak dari Sumbawa Barat.
Nantinya tim dari Pemkab KSB akan berkoordinasi dan berkomunikasi intensif untuk teknis pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak dengan Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal tersebut mengemuka saat Kepala Divisi Pelayanam Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Ignatius MT Silalahi audiensi dengan Asisten I Sekretariat Daerah KSB, Mulyadi, di Gedung Graha Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (29/2).
Turut mendampingi Kadiv Yankumham, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi. Sementara, Asisten I Setda KSB didampingi Plt Kabag Hukum Hasanuddin dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Sumbawa Barat, Agus.
Ignatius MT Silalahi mengatakan, untuk pendaftaran Indikasi Geografis memang memerlukan peranan dari pemerintah daerah setempat.
"Selain sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, pemda juga menerbitkan surat keputusan bupati terkait Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis atau MPIG Kopi Rarak. Oleh karenanya kami perlu dukungan dari bupati," ujar Ignatius MT Silalahi.
Mulyadi menuturkan, dari pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham NTB, Pemkab KSB tergerak untuk menginventarisasi Indikasi Geografis lain di KSB.
"Kopi Rarak ini menjadi pemantik kami mencari potensi lain. Tentu khusus pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak akan kami kedepankan," ujar Mulyadi seraya mengatakan, bahwa pendaftaran Indikasi Geografis merupakan upaya perlindungan khasanah budaya bangsa.
Segera setelah pertemuan ini, kata Mulyadi, pihaknya akan merapatkan secara teknis perihal SK MPIG Kopi Rarak.
Agus menambahkan, pihaknya akan mendukung dengan kajian ilmiah agar proses pendaftaran Indikasi Geografis segera berjalan.
"BRIDA Sumbawa Barat siap untuk berkolaborasi dalam mendukung Indikasi Geografis Kopi Rarak," tegasnya.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Kopi Rarak merupakan kopi berkualitas yang tumbuh subur di Desa Rarak Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kopi Rarak dikenal memiliki kualitas kopi yang baik, mempunyai aroma dan ciri khas ketika dinikmati.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan meminta kepada pemerintah daerah untuk menginventarisasi potensi Indikasi Geografis di wilayah.
"Harapannya setelah didaftarkan, akan memberikan perlindungan dan memberikan manfaat ekonomis," ujar Parlindungan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.
“Pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam," ujar Yasonna. (ksj)
Editor : Kimda Farida