Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Regulasi Banyak Diambil Alih Pusat, Pemprov NTB Dorong Proporsionalitas DBH Kelautan Perikanan

Yuyun Kutari • Rabu, 13 Maret 2024 | 21:00 WIB
EKONOMI TINGGI: Lobster menjadi salah satu komoditi ekonomis penting yang menjadi salah satu kekuatan perekonomian indonesia.
EKONOMI TINGGI: Lobster menjadi salah satu komoditi ekonomis penting yang menjadi salah satu kekuatan perekonomian indonesia.

LombokPost-Pemerintah pusat menunda pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota pada tahun ini.

”Kementerian saat ini sedang melakukan relaksasi. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku 2025 mendatang,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim.

Untuk kebijakan PIT, Pemprov NTB ada di posisi mendukung pelaksanaannya.

Kendati demikian, selama tahapan relaksasi ini, pemerintah pusat diminta melakukan akselerasi output pembangunan kelautan dan perikanan yang optimal dengan tanpa mengesampingkan peran pemerintah daerah.

”Menurut saya, kita yang ada di daerah juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Terutama dalam hal pengelolaan dana bagi hasil yang berkeadilan, yang didapatkan dari nilai tambah sumber daya kelautan dan perikanan.

Dijelaskannya, terbitnya Undang-Undang Cipta kerja menyebabkan banyak regulasi diambil alih pemerintah pusat.

Termasuk pendapatan yang seharusnya milik daerah, masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diambil pusat.

”Ini yang terus kami sampaikan ke pemerintah pusat, tata kelola dana bagi hasil ini harus menjadi fokus perhatian,” terang Muslim.

Dalam pandangannya, sektor kelautan sampai saat ini masih memainkan peran penting dalam perekonomian daerah.

Terutama bagi provinsi yang memiliki akses ke perairan laut yang lebih luas dan kaya dengan sumber daya.

Ketika adanya peningkatan produksi dari sektor kelautan, hal tersebut dapat menjadi peluang besar untuk kemajuan daerah.

Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.

Selain itu, kata Muslim, pemda juga memiliki peran penting dalam menggerakkan pembangunan berkelanjutan termasuk pelestarian nilai kearifan lokal di sektor kelautan.

Muslim menegaskan, tanpa adanya gerakan nyata dari pemda, maka harapan terhadap hasil sumberdaya kelautan dan perikanan berakhir menjadi mimpi belaka.

”Mengingat objek penggerak dan pelaku sesungguhnya pembangunan di segala bidang, termasuk kelautan dan perikanan itu ada di daerah dan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, dikutip dari siaran resminya, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan kebijakan PIT perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh stakeholder terkait.

Salah satu yang menjadi temuan, nelayan dan pelaku usaha mengeluhkan adanya pungutan seperti biaya tambatan, biaya bongkar dan PNBP yang semakin lama semakin besar.

”Karena itu pada aspek regulasi, kami mendorong pemerintah pusat untuk menggelar konsultasi publik dalam merancang regulasi dan penyusunan kebijakan terkait PIT, dengan mengoptimalkan pelibatan seluruh pemangku kepentingan secara aktif,” terangnya. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#Kelautan #perikanan #Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) #Penangkapan Ikan Terukur (PIT)