LombokPost-Perubahan status kawasan hutan konservasi menjadi areal bukan kawasan hutan, untuk Gili Trawangan, rupanya telah diusulkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB ke Kementerian LHK RI.
Adapun usulan Pemprov NTB agar kawasan Gili Trawangan ditetapkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). ”Akhir tahun 2023 lalu, usulan itu sudah kami kirim,” terang Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan Dinas LHK NTB Burhan Bono, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/3).
Dijelaskannya, usulan perubahan peruntukkan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi, dilakukan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Melalui skema peninjauan kembali atau reviu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.
”Reviu RTRW ini menjadi pintu masuk kita untuk melakukan perubahan status, perubahan, menambah, hingga mengurangi fungsi kawasan hutan,” jelasnya.
Karena inti dari reviu RTRW tersebut dibutuhkan untuk proses pembangunan di NTB. ”Ada ruang yang difungsikan untuk ini, untuk itu, sesuai kebutuhan mulai dari 10, 20, hingga 30 tahun ke depan, dan salah satu ruang itu adalah kawasan hutan,” jelas.
Setelah usulan tersebut disampaikan, Pemprov NTB hingga saat ini masih menunggu respons Kementerian LHK RI. ”Tinggal kita tunggu saja respons pusat, kalau apa yang menjadi hambatan atau kendala sampai sekarang belum direspons, saya pun tidak tahu, karena provinsi sifatnya menunggu,” terang dia.
Nantinya, apabila disetujui untuk diproses lebih lanjut, menteri LHK RI memerintahkan dirjen terkait, agar mengundang kepala daerah untuk menggelar ekspose. Dengan memaparkan alasan usulan perubahan peruntukkan kawasan hutan Gili Trawangan.
”Ketika kementerian yakin dengan pemaparan yang disampaikan pak gubernur, barulah mereka membentuk tim teknis dan mengusulkan pembentukan tim terpadu setelah menerima ekspose gubernur,” jelas Bono.
Tim terpadu ditetapkan Menteri LHK RI. Terdiri dari lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah. Serta instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian dan memberi rekomendasi terhadap rencana atau usulan perubahan kawasan hutan.
Diakuinya, tahapan atau proses yang harus dilalui memang masih panjang. Meski demikian, Pemprov NTB terus bergerak menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, tentu menimbulkan ketidakpastian pemanfaatan lahan di Gili Trawangan.
Dampaknya, bukan saja berkutat pada situasi stagnasi pemasukan daerah, namun lebih dari itu, menghambat pembangunan di NTB dan secara nasional, sebab Gili Trawangan telah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
”Karena wilayah ini bukan hanya terintegrasi dari kabupaten dan provinsi, tetapi juga provinsi antar provinsi, negara juga memiliki kewajiban di kawasan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Pj Sekda NTB Ibnu Salim menegaskan, apabila Kementerian LHK RI menyetujui pelepasan atau perubahan fungsi kawasan hutan konservasi yang saat ini melekat di Gili Trawangan, kedepan, Pemprov NTB akan memantapkan statusnya sebagai kawasan pariwisata.
”Ini supaya fungsi Gili Trawangan kembali sebagai kawasan pariwisata, sehingga kerja sama pemanfaatan aset pemda untuk kepentingan pariwisata itu berjalan lancar,” kata Ibnu. (yun/r11)
Editor : Akbar Sirinawa