Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Capai Rp 8 Miliar, Pemda KLU Bersama KPK Ingatkan Wajib Pajak

Marthadi • Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:10 WIB

 

Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria bersama Pemda KLU saat turun memasang spanduk pemberitahuan bagi hotel yang menunggak pajak di Gili Trawangan, Jumat (15/3).
Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria bersama Pemda KLU saat turun memasang spanduk pemberitahuan bagi hotel yang menunggak pajak di Gili Trawangan, Jumat (15/3).
LombokPost-Sejumlah pengelola hotel dan restoran di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) diingatkan untuk membayar tunggakan pajak.

“Kami turun ke 14 lokasi wajib pajak yang menunggak kewajibannya. Delapan lokasi di Gili Trawangan, dua lokasi di Gili Air, dan empat di wilayah Pemenang. Sekarang masih di Gili Air,” jelas Ketua Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria usai turun ke Gili Trawangan dan Gili Air bersama tim Pemda KLU, Jumat (15/3).

Dikatakan, KPK memberikan pendampingan agar wajib pajak taat. Mengingat, beberapa wajib pajak ini disinyalir ‘bandel’ menyetor pajak ke Pemkab Lombok Utara.

“Total jumlah tunggakan pajak di 14 lokasi tersebut setelah kami kalkulasikan sekitar Rp 8 miliar,” lanjutnya.

Patria mengatakan, untuk saat ini KPK bersama Pemkab Lombok Utara hanya melakukan pemberitahuan.

Tetapi jika peringatan ini tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan tempat usaha wajib pajak akan ditutup atau dicabut izinnya.

“Sekarang hanya pemberitahuan saja bukan penyegelan. Mereka masih bisa tetap operasi. Tetapi tidak menutup kemugkinan nanti bisa disita, cabut izinnya atau pidana pajak,” tegasnya.

Langkah yang dilakukan KPK ini disebut Patria sebagai upaya untuk mebantu Pemda KLU agar para pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan nyaman sesuai aturan. Termasuk juga optimalisasi pendapatan daerah.

“Besok kami lanjutkan di empat lokasi di Pemenang,” jelas dia.

Senada dengan Patria, Kabid Pendapatan Bapenda KLU Khaeruddin mengatakan, pihaknya hanya melakukan pemberitahuan rutin kepada wajib pajak. Sebagian besar adalah pengusaha hotel dan restoran.

“Jadi bukan penyegalan. Hanya pemberitahuan rutin agar wajib pajak menyelesaikan kewajibannya,” terang dia.

Ia membantah Pemda KLU melakukan penyegelan langsung tanpa ada pemberitahuan. Agar tidak dianggap arogan dalam mengambil tindakan. Apalagi melibatkan pihak KPK.

Menurutnya ini hanya pendampingan rutin dari KPK yang memang memiliki agenda kerja ke Pemkab Lombok Utara. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Pajak #KPK #KLU #korsup #tunggakan #Hotel #restoran