LombokPost – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB mencatat hingga saat ini masih banyak ditemukan aktivitas tambang yang tidak berizin. Tambang ilegal, termasuk galian C ini sering memunculkan masalah, baik bagi masyarakat maupun lingkungan.
Karena itu, sesuai dengan regulasi yang ada, aktivitas tambang ilegal ini harus ditertibkan. “Aturannya, hanya boleh melakukan penambangan asalkan dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Kepala Dinas ESDM NTB H Sahdan, ST.MT.
Dijelaskan, untuk aktivitas tambang ilegal, khususunya tambang galian C ini masih banyak terjadi di wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. “Jumlahnya ratusan. Mereka tidak memiliki izin,” katanya.
Untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini, Dinas ESDM NTB terus melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan. “Target kita tahun 2024 ini lebih intens melakukan penertiban,” katanya.
Selain melakukan tindakan hukum sesuai prosedur, selama penertiban juga akan dilakukan pembinaan. Tujuannya agar pengusaha dan masyarakat memahami dampak buruk aktivitas tambang yang tidak berizin.
Dijelaskan, aktivitas tambang yang memiliki ijin justru akan menguntungkan banyak pihak. Mayarakat yang melakukan penambangan merasa tenang dalam menjalankan usahanya. Selain itu lingkungan sekitar juga lebih terjaga dari kerusakan yang berlebihan.
Prosedur pengurusan perizinan tambang galian C ini sebenarnya cukup mudah. Asalkan semua persyaratan dipenuhi, izinnya pasti diproses dengan cepat. Apalagi IUP galian C menjadi kewenangan Pemprov NTB.
Prosedurnya juga melalui beberapa tahap. Mulai dari wilayah izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin pertambangan operasi produksi.
Namun yang paling sering menjadi persoalan adalah terkait UKL/UPL. Hal ini sering menjadi masalah di tengah masyarakat karena para pengusaha yang melakukan penambangan mengabaikan persoalan lingkungan. (lil)
Editor : Haliludin