Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Banyak Guru PPPK Minta Pindah Usai Terima SK, Dikbud NTB: Tidak Akan Kami Akomodir

Yuyun Kutari • Sabtu, 6 April 2024 | 10:30 WIB

 

HARUS BERINOVASI: Mereka yang lolos seleksi PPPK, sebelum menerima SK pengangkatan, terlebih dulu mendengarkan nasehat oleh Kepala BKD NTB Muhammad Nasir. (FOTO: YUYUN/LOMBOK POST)
HARUS BERINOVASI: Mereka yang lolos seleksi PPPK, sebelum menerima SK pengangkatan, terlebih dulu mendengarkan nasehat oleh Kepala BKD NTB Muhammad Nasir. (FOTO: YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Setelah menerima SK pengangkatan PPPK, biasanya tidak sedikit dari guru yang mengajukan proses pindah tugas ke Dinas Dikbud NTB.

Kepala Bidang Pembinaan Guru tenaga dan Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB Nur Ahmad menegaskan mulai tahun ini, pihaknya tidak akan mengakomodir permohonan tersebut.

“Untuk kebijakan yang sebelumnya bahwa guru PPPK bisa kita geser itu, maka di tahun ini kita tidak berlakukan dan kalau ada yang mengajukan tidak akan kami akomodir,” terangnya, saat ditemui Lombok Post.

Ini karena sebelum mereka mendapatkan SK pengangkatan PPPK, Dinas Dikbud NTB telah mengupayakan agar penempatan bekerja atau mengajar mereka kembali ke sekolah asal, dan di sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.

“Bahkan bisa kami katakan, 80-90 persen teman-teman guru kembali mengajar ke sekolah asal, dan yang mengajar di sekolah terdekat dengan asal mereka adalah guru swasta yang lulus, sesuai regulasi mereka harus mengajar di sekolah negeri,” terang dia.

Berkaca dari Agustus 2023 lalu, banyak dari guru yang lulus PPPK dan dilantik di bulan tersebut mengajukan pindah tugas. Hal ini disebabkan beberapa hal, seperti jarak tempat tinggal dan lokasi penugasan atau tempat guru tersebut mengajar.

Ada juga faktor penyesuaian jam mengajar guru. Sekolah yang ditinggalkan guru yang lulus PPPK ini ternyata masih membutuhkan atau kosong jika tenaga pengajarnya berkurang.

Saat itu, syarat untuk pengajuan pindah ini adalah sekolah yang dituju memiliki ketersedian jam mengajar. Dan kepala sekolah terkait bersiap untuk menerima. Serta kepala sekolah yang ditinggalkan bersedia melepas dengan jam mengajar yang juga tidak tersedia.

Sehingga hasil dari koordinasi BKD NTB dengan BKN saat itu diputuskan lebih baik dikembalikan ke daerah asal.

Namun, kembali ditegaskan Nur Ahmad bahwa kejadian serupa tidak akan diakomodir atau tidak akan diizinkan.

“Saat itu, penempatannya memang semua diatur oleh kementerian makanya banyak yang minta pindah tugas, nah di hasil PPPK yang sekarang, penempatan diatur oleh daerah masing-masing, jadi kami tahu kondisi riil di sekolah, sehingga tahun ini sebagian besar kembali ke sekolah asal,” jelas mantan kepala cabang Dinas Dikbud Lombok Tengah (Loteng) tersebut.

Baca Juga: Hattrick Kemenangan di NTB, ASITA Usul Lalu Gita Jadi Wamen Parekraf di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekarang, pengaturan pengajuan pindah tugas lebih diperketat oleh Kemendikbud Ristek, yakni harus melalui aplikasi.

“Nggak bisa terisi, bahkan nggak diterima alias mental, karena bagaimana dong kondisinya kalau balik ke sekolah asal malah sudah terisi jam mengajarnya,” tandasnya.

Supriadi selaku sub Koordinator GTK SMK Bidang Pembinaan GTK Dinas Dikbud NTB menambahkan pengaturan penempatan tempat mengajar bukan saja fokus pada guru SMA, SLB dan swasta yang lulus PPPK, tetapi guru SMK juga turut menjadi perhatian.

“Sama juga untuk guru SMK, kami sudah mengupayakan agar PPPK yang mengajar ini telah ditugaskan sesuai dengan core dan bidang jurusannya masing-masing,” ujarnya. (yun/r11) 

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK #Guru PPPK #Dinas Dikbud NTB #BKN #SK pengangkatan #jam mengajar guru #BKD NTB