Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dirut PT GNE Ditahan Jaksa, Pemprov NTB Percepat Proses RUPS untuk Penggantian Direksi

Yuyun Kutari • Selasa, 21 Mei 2024 | 11:18 WIB
DITERPA BADAI: Sebagai Perseroda, Pemprov NTB berjanji dan berupaya melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen, agar kasus yang dialami Dirut PT GNE Syamsul Hadi tidak terulang. (IVAN/LOMBOK POST)
DITERPA BADAI: Sebagai Perseroda, Pemprov NTB berjanji dan berupaya melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen, agar kasus yang dialami Dirut PT GNE Syamsul Hadi tidak terulang. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB segera melaksanakan RUPS untuk PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Ini sebagai tindak lanjut atas perkara hukum yang menjerat Direktur Utama PT GNE Samsul Hadi.

”Ini tetap menjadi perhatian kami,” kata Penjabat (Pj) Sekda NTB Ibnu Salim, Senin (20/5).

RUPS dihajatkan untuk pemberhentian seluruh direksi PT GNE.

Ia mengaku, kegiatan itu juga bertepatan dengan berakhirnya masa kerja mereka pada Juni mendatang.

Kendati demikian, pemprov tidak menunggu penyiapan berkas administrasi RUPS yang biasa dilakukan pada bulan yang sama.

Namun kali ini, pemprov mengambil sikap mempercepat kelengkapan berkas administrasi tersebut sejak awal Mei ini.

Terlebih, Samsul Hadi sudah tidak fokus lagi dalam bekerja, karena atensinya saat ini harus mengikuti semua proses hukum.

Nantinya, ketika semua berkas administrasi untuk kepentingan RUPS PT GNE lengkap, dirinya memperkirakan akhir Mei ini, rapat digelar yang menghadirkan pemprov dengan pihak-pihak terkait.

”Mungkin di akhir Mei ini (RUPS, Red),” ujarnya.

Di RUPS tersebut, nantinya akan ada pembahasan penting. Di antaranya, proses seleksi direksi PT GNE yang baru.

Baca Juga: PO Surya Kencana Klaim Sopir Bus yang Kecelakaan di Lotim Bebas Alkohol dan Narkoba

Untuk hal ini, sebagai perusahaan perseroan daerah (Perseroda), pemprov tetap mengacu ke Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang PT GNE.

Sebagai informasi, BUMD tersebut dipimpin tiga orang direksi, terdiri dari direktur utama dan dua direktur.

Adapun direksi diangkat oleh RUPS dari calon-calon yang diusulkan pemegang saham untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

“Kami laksanakan sesuai mekanisme RUPS, karena ini kan perusahaan daerah berbentuk PT,” tegas pria yang akrab disapa Abah Ibnu.

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan dari kasus tersebut, Pemprov NTB akan belajar. Terutama soal pembenahan manajemen BUMD yang dimiliki.

”Ini momentum untuk kita melakukan pembenahan-pembenahan manajemen BUMD-BUMD kita, karena kita ingin kinerjanya menjadi lebih bagus,” tegas dia.

Dari kasus ini juga, Pemprov NTB berjanji akan melakukan pembinaan kepada BUMD yang ada, agar lebih produktif untuk mendukung pembangunan di daerah.

“Apapun ini harus kita lakukan pembinaan agar BUMD ini menjadi sesuatu yang produktif bagi dukungan terhadap pembangunan di daerah,” terangnya. (yun/r11)

Editor : Marthadi
#rups #PT GNE #Tersangka